Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sukses menumpas jaringan ilegal pengedar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Talang Padang, terletak di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
“Kami telah berhasil menangkap lima individu terlibat beserta dua kendaraan yang tankinya diubah untuk menampung BBM,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Sunarto pada Senin (01/03/2024).
Komisaris Besar Sunarto melaporkan, penindakan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima melalui aplikasi BANPOL, mengenai aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan di jalur Hauling Tambang dengan tarif melebihi batas harga resmi pemerintah.
“Unit Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel, dipimpin oleh AKBP Bagus Suryo Wibowo, langsung bergerak ke lokasi dan memastikan adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Talang Padang, Gunung Megang, Muara Enim,” papar Kombes Sunarto, didampingi oleh Kasubdit Tindak Pidana Tertentu AKBP Bagus Suryo Wibowo serta Manajer Ritel Pertamina Sumsel, Arman Raharjo.
Diketahui, SPBU Talang Padang menjadi pusat distribusi ilegal BBM bersubsidi, dengan modus operandi tertentu seperti penyaluran BBM jenis solar subsidi ke konsumen tanpa penggunaan barcode yang seharusnya.
Kombes Sunarto menjelaskan, “Para tersangka menggunakan kendaraan roda empat seperti pickup dan Panther yang tankinya sudah dimodifikasi untuk mengakali volume BBM yang dibeli, kemudian menjualnya lagi tanpa melalui prosedur yang benar.”
Selain itu, disebutkan pula bahwa BBM subsidi diberikan pada dispenser khusus dexlite yang sejatinya ditujukan untuk pembeli non-subsidi, namun dijual dengan harga Rp 8.500 per liter kepada sindikat ini, yang selanjutnya menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga Rp 14.900 per liter.
“Pada tanggal 21 Maret, tim kami menangkap tiga pelaku yang saat itu sedang terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus pada tanggal 22 Maret, tim bersama Pertamina melakukan inspeksi lebih lanjut di SPBU, yang menghasilkan temuan pompa dispenser dan tangki yang mengandung BBM subsidi biosolar sejumlah lebih dari 10.000 liter.
Dari kegiatan pengembangan ini, berhasil ditangkap dua tersangka lainnya, yaitu manajer SPBU dan pengawas lapangan.
“Penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi BANPOL untuk melapor, ini membuktikan kepedulian mereka terhadap pengawasan BBM subsidi,” ujar Kombes Sunarto.
Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan pasal berat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga enam puluh miliar rupiah.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap lebih banyak pelaku yang terlibat, termasuk para pembeli yang menyalahgunakan BBM subsidi di lokasi sekitar,” tegas AKBP Bagus.
Manajer Pertamina Ritel Sumsel, Arman Raharjo, mengapresiasi kerja cepat Polda Sumsel dan menegaskan komitmen Pertamina untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Terima kasih kepada Subdit Tipidter Polda Sumsel atas aksi nyata ini, sebuah langkah penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan distribusi BBM subsidi bagi masyarakat,” tutup Raharjo. (dkd)












