Operasi Sikat Musi 2024 : Kapolrestabes Ungkap Gelombang Kejahatan di Palembang

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Palembang, Komisaris Besar Polisi Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., telah mengumumkan hasil Operasi Sikat Musi 2024 pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024.

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil mengungkap total 96 kasus kejahatan, yang mencakup berbagai jenis pelanggaran hukum: pencurian dengan pemberatan (20 kasus), pencurian dengan kekerasan (6 kasus), pencurian kendaraan bermotor (25 kasus), penemuan senjata tajam (13 kasus), kepemilikan senjata api tanpa izin (1 kasus), tindakan premanisme (1 kasus), dan penyalahgunaan narkotika (22 kasus).

Harryo menjelaskan, terdapat 105 orang dewasa dan 5 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menggunakan berbagai cara untuk melakukan kejahatan, termasuk merusak pintu, memanjat tembok, memecahkan kunci, merampas dengan kekerasan, menyakiti korban dengan tusukan, mengancam, memukuli, menjual, dan mendistribusikan narkotika.

“Kami berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk 29 senjata tajam, satu senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi, pakaian, uang tunai, telepon seluler dari berbagai merek, gunting, sepeda motor beserta dokumennya, televisi, jam tangan, minuman keras, dan perhiasan emas yang diduga hasil dari kejahatan,” lanjutnya.

Komisaris Besar Harryo menegaskan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil terhadap semua tersangka, termasuk terhadap mereka yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka akan dihadapkan dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 363 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 365 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka yang kedapatan membawa dan menguasai senjata api ilegal menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun. Sedangkan bagi mereka yang terbukti membawa senjata tajam, penganiayaan, tindakan cabul, dan pengeroyokan, juga dihadapkan pada ancaman hukuman penjara yang signifikan. Khusus untuk kasus narkoba, tersangka menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Haris Dinzah, menambahkan bahwa berdasarkan analisis mereka, kebanyakan kejahatan terjadi pada malam hari, dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika berada di luar rumah atau di jalanan, terutama selama jam-jam rawan. Hindari memamerkan barang-barang berharga yang bisa menarik perhatian pelaku kejahatan. Segera laporkan kepada kami jika ada situasi atau orang yang mencurigakan,” pesannya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *