Palembang, bidiksumsel.com – Diduga suami dijebak oleh oknum polisi yang berdinas di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba, seorang penjual beras di Sungai Lilin, Imelda Santi (40) adukan permasalahan itu ke Propam Polda Sumsel.
Dengan didampingi kuasa hukum dari suaminya Syahabuddin, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners mendatangi Polda Sumsel, pada Senin (10/04/2023), untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan yang dibuatnya pada 24 Maret 2023 lalu.
Imelda mengatakan, bahwa peristiwa ini berawal saat suaminya digerebek oleh Satres Narkoba Polres Muba pada 21 Maret 2023 lalu dengan barang bukti dua butir pil Ekstasi.
“Atas kejadian itu suami saya ditahan di Polres Muba, tapi disini saya melihat dan menduga suami saya di jebak karena melihat dari rekaman CCTV yang ada di toko tampak ada orang yang sengaja meletakkan barang itu di meja kasir,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Billy De Oscar SH mengatakan, bahwa ada yang sengaja membuang barang bukti itu, yang berdalih membeli beras.
“Saat itu klien kita ini sedang menunggu toko beras, dan ada enam orang diduga polisi yang melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tersebut,” terang Billy.
Menurut Billy, bahwa kliennya tidak tahu apa-apa dan setelah dibawa ke Mapolres Muba baru diketahui permasalahan tersebut.
“Kita berharap klien kita dapat bebas karena tidak bersalah, untuk itu kita meminta bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk menindaklanjuti laporan kami ini, apalagi informasi yang kita dapatkan klien kita mendapatkan penekanan melalui fisik oleh oknum penyidik,” tutupnya. (Bd)












