
Muba, bidiksumsel.com – Isu dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China yang disebut-sebut melarikan diri ke hutan saat razia di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial tersebut tidak benar alias hoaks.
Pernyataan itu disampaikan Herryandi saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Senin (26/1/2025). Ia menyesalkan munculnya narasi provokatif yang menyebut adanya “TKA China ilegal kabur masuk hutan” di proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI).
“Informasi itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada kejadian seperti yang diberitakan di media sosial. Narasi tersebut adalah berita bohong dan sangat menyesatkan,” tegasnya.
Menurut Herryandi, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih menyangkut isu sensitif seperti tenaga kerja asing.
Ia pun meminta kepada pemilik akun media sosial yang menyebarkan kabar tersebut untuk segera mengklarifikasi dan meluruskan informasi, demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menghargai kepedulian masyarakat, tapi jangan sampai menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Ini bisa berdampak luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herryandi menjelaskan bahwa perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, yakni PT CRBCI dan PT CRBCI Norinco International KS, merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan data resmi Disnakertrans Muba, hingga saat ini terdapat 78 orang TKA yang bekerja secara legal di dua perusahaan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 44 orang TKA bekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS, sementara 34 orang lainnya tercatat di PT CRBCI.
“Seluruh TKA tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari paspor, ITAS (Izin Tinggal Terbatas), pengesahan RPTKA, hingga bukti setor PNBP. Tidak ada yang ilegal,” jelas Herryandi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan secara berkala bersama instansi terkait, baik dari tingkat daerah maupun pusat.
Di tengah sorotan terhadap keberadaan TKA, Herryandi juga menekankan bahwa perusahaan tidak hanya mempekerjakan pekerja asing, tetapi justru menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
Tercatat, ada 276 orang tenaga kerja lokal yang saat ini bekerja di proyek tersebut. Mereka berasal dari berbagai desa di sekitar wilayah Bayung Lencir, seperti Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban.
“Perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap pemberdayaan masyarakat lokal. Jumlah tenaga kerja lokal jauh lebih besar dibanding TKA,” katanya.
Menurutnya, keberadaan TKA di proyek-proyek tertentu umumnya bertujuan untuk mendukung pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, sekaligus mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja Indonesia.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, Disnakertrans Muba juga memaparkan data sebaran TKA resmi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sepanjang tahun 2026.
Selain dua perusahaan besar tersebut, keberadaan TKA juga tercatat di beberapa perusahaan lain, meski jumlahnya relatif kecil.
Di antaranya :
- PT DSSP : 9 orang TKA
- PT IFI : 5 orang TKA
- PT GPI : 2 orang TKA
- PT CCYRI : 2 orang TKA
Sementara perusahaan lain seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia, masing-masing hanya mempekerjakan 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.
“Semua data ini tercatat dan terverifikasi. Tidak ada TKA yang bekerja secara sembunyi-sembunyi,” tegas Herryandi.
Disnakertrans Muba memastikan proses verifikasi dan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba, Titin Maryati, SH, menyampaikan bahwa setiap TKA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi sebelum diizinkan bekerja.
“Kami tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memastikan keberadaan mereka memberikan manfaat, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat terhadap isu ketenagakerjaan, namun mengingatkan agar tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar.
Ia juga membuka jalur pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.
“Silakan datang langsung ke kantor Disnakertrans atau lapor melalui WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Disnakertrans Muba berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi menyesatkan, serta semakin bijak dalam menyaring berita yang beredar di media sosial. (ari)


