Home Nasional Kendaraan Dibawah 1.500 cc dengan 70 Persen Konten Lokal, Bebas Pajak

Kendaraan Dibawah 1.500 cc dengan 70 Persen Konten Lokal, Bebas Pajak

Ilustrasi pajak kendaraan

JAKARTA – Kementerian Perindustrian melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021. PPnBM akan ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc dengan konten lokal 70 persen.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan nilai keterkaitan ekonomi di dalam negeri yang masih tinggi termasuk local purchase material menjadi alasan pemerintah menanggung PPnBM kendaraan di bawah 1.500 cc.

“Mengapa dipilih yang cc-nya 1.500 ke bawah karena nilai keterkaitan ekonomi di dalam negeri sangat tinggi termasuk local purchase material dan jasa di dalam negeri dan populasi share market sekitar mendekati 40 persen dari data empiris,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/2).

Menurutnya, pajak otomotif ada beberapa macam seperti PPnBM, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya saja pemerintah melakukan relaksasi pada PPnBM, sehingga diharapkan elastisitas harga mendorong masyarakat membeli produk industri otomotif ini.

“Dengan momentum lebaran juga mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membelanjakan pembelian mobil nol persen PPnBM selama tiga bulan pertama,” ucapnya. “Nanti kita evaluasi pelaksanaan dan output kebijakan ini. Hal ini adalah exercise teknokrasi yang optimum bisa diberikan. Jika BBN dan PKB berkaitan dengan pendapatan daerah.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemberian insentif PPnBM diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas terhadap kendaraan bermotor.

“Selain itu, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (11/2).

Pemberian insentif PPnBM merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Khususnya terhadap industri manufaktur yang memiliki kontribusi ke Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 19,88 persen sepanjang tahun lalu.

Insentif berlaku setelah adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 1 Maret 2021.

Airlangga mencatat peningkatan produksi di industri otomotif akan terjadi seiring dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap ini. Merujuk pada data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peningkatan produksi diharapkan dapat terjadi hingga 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. “Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga.

Pemulihan produksi dan penjualan industri otomotif diyakini akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Sebab, industri ini memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun,” ujar Airlangga.

Industri otomotif merupakan industri padat karya dengan jumlah pekerja lebih dari 1,5 juta orang. Mereka terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210 ribu pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220 ribu pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75 ribu pekerja).

Ada di sektor dealer dan bengkel resmi (14 ribu perusahaan dengan 400 ribu pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42 ribu perusahaan dengan 595 ribu pekerja). (dmn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here