Palembang, bidiksumsel.com – Mulai 10 Februari 2021, waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian KA mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Demikian disampaikan Manajer Humas Divre III Palembang Aida Suryanti melalui siaran pers. Senin, (08/02/2021)
Hal ini dikarenakan KAI mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
“Penetapan Gapeka 2021 ini untuk menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” ujar Aida
Kemudian, Aida menjelaskan, Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Penggunaan Gapeka 2021 ini akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA, waktu tempuh perjalanan, dan stasiun pemberhentian KA. Adapun rinciannya untuk wilayah Divre III Palembang adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Jadwal KA
KA Bukit Serelo rute Lubuk Linggau ke Kertapati, yang semula berangkat pukul 09.30 WIB, mulai 10 Februari 2021 KA Bukit Serelo akan berangkat pada pukul 09.00 WIB atau *lebih awal 30 menit*
2. KA Bukit Serelo rute Kertapati ke Lubuk Linggau, yang berangkat pada pukul 09.30 WIB, pada 10 Februari 2021 tidak mengalami perubahan.
3. KA Rajabasa dari Kertapati ke Tanjungkarang yang berangkat pada pukul 08.30 WIB, Gapeka baru 10 Februari 2021 ini tidak mengalami perubahan tapi ada percepatan waktu tempuh 45 menit dari sebelumnya 9 jam 40 menit menjadi 8 jam 55 menit.
Aida meminta kepada para calon penumpang dengan keberangkatan 10 Februari 2021 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket agar tidak tertinggal kereta dan mengingat situasi saat ini para penumpang kereta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker selama perjalanan. “Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan bukti pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Rapid Test PCR,” jelasnya
Aida menambahkan, untuk memberi kemudahan dalam mendapatkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen, KAI menjalin kerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, PT Rajawali Nusindo dalam penyediaan layanan test Rapid Antigen dengan harga RP 105.000,-.
KAI menganjurkan masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access atau kanal pemesanan resmi lainnya, sementara itu untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dibuka pelayanan tiket go show atau dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. “Kepada para calon penumpang agar kiranya dapat melakukan pemesanan H-7 keberangkatan melalui online,” tambah Aida
“Kami berharap dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, pelanggan kereta api akan semakin meningkat karena banyak dilakukan inovasi, peningkatan serta perbaikan, seperti waktu perjalanan yang semakin singkat, penambahan lintas baru, dan lainnya,” tutup Aida
Untuk info selengkapnya terkait kebijakan pelayanan KAI pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (Ati/Ril)