PALEMBANG – Erwin Sianturi (32), pedagang minuman tuak di Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama dua pekan dan membayar denda Rp 3 juta.
Pasalnya, dia telah melanggar Peraturan Derah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras di wilayah Kota Palembang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, vonis kurungan penjara dan denda tersebut dijatuhkan untuk membuat jera para pedagang tuak lainnya di Palembang.
“31 jeriken tuak sebagai barang bukti disita untuk dimusnahkan,” kata Mangapul saat membacakan vonis, Jumat (21/2/2020).
Penuntut Umum Bripka Faisal menerangkan, terdakwa ditangkap Januari 2020 lalu saat mengedarkan 31 jerigan tuak ke warung-warung kecil di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang. “Terdakwa membawa tuak itu dengan mobil untuk diedarkan ke warung-warung. Selain di Palembang, terdakwa juga menjual ke Kabupaten Banyuasin,” ujar Faisal.
Sementara, terdakwa Erwin Sianturi mengaku telah menjadi pedagang tuak dan memiliki banyak pelanggan tetap. “Saya memang tidak ada izin untuk menjual tuak itu. Kalau untung paling Rp 30.000 untuk satu jerigen tuak,” ujarnya. (kmp)