Baturaja, bidiksumsel.com – Dimasa tenang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 09 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Susmanto alias Black mengakui melakukan Politik Uang kepada warganya, Selasa (08/12).
Dari penelusuran, pembagian uang kepada warga binaannya sebesar Rp 50.000/orang dengan tujuan agar warga RT 09 mencoblos Calon Petahana yang dilakukan pada Senin (07/12) pukul 18.15 Wib.
Berdasarkan pantauan wartawan bidiksumsel.com dilapangan, adapun warga yang telah menerima berinisial TM, MJ, SM, SN, HI, SP, SL, RA, dan NV.
“Kami di enjuk (kasih) duet 50.000/orang dan disuruh mencoblos Calon Bupati Petahana,” jelas salah satu warga yang menerima namanya diinisialkan.
Karena pembagian uang tidak merata, ada warga mendapat bagian uang tidak sama. Sehingga warga baik laki-laki dan perempuan di Lingkungan wilayah RT 09 bercerita seadanya sambil menunggu pembagian uang yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 09 RW 03 Susmanto mengakui telah melakukan “Politik Uang” kepada warganya. “Saya memang membagikan uang hanya sebanyak 35 orang saja,” singkatnya dengan gemetar.
Saat ditanya lebih jauh, Susmanto dengan jelas menambahkan tidak akan melanjutkan pembagian uang tersebut. “Saya tidak akan membagikan uang tersebut. Saya cuma membagikan uang itu seperti yang saya katakan tadi,” ujarnya bergegas menutup pembicaraan.
Adapun barang bukti berupa rekaman dan uang sebesar RP 300.000.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Politik Uang “Uang atau Materi lainnya untuk mempengaruhi Pilihan kepada calon tertentu terancam pidana penjara 6 Tahun, dan Denda 1 Miliar. (Budi Utomo)