PALEMBANG – Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan pencapaian retribusi. Pasalnya, penerimaan retribusi saat ini masih di bawah 10 persen.
“Kita terus melakukan evaluasi. Rapat hari ini untuk mengoptimalisasikan pencapaian retribusi ini,” kata Dewa, usai memimpin rapat koordinasi Realisasi dan evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2020, di Ruang Rapat II Setda Palembang, Selasa (18/2/2020).
Menurut Dewa, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan retribusi. Seperti permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh tiap tiap OPD, serta mencari solusi bersama agar tercapai target.
“Yang kita dengar tadi memang ada kendala di lapangan. Contohnya, retribusi Dinas Perhubungan yang sudah diambil alih oleh pusat, sehingga wewenang retribusi berkurang,” kata Dewa.
Begitu OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PRKP. Sekda Ratu Dewa juga menyoroti titik parkir yang selalu jadi penyebab tidak optimalnya penerimaan retribusi parkir.
“Optimalisasi penerimaan retribusi parkir ini taruhannya jabatan kepala UPTD, Kepala Bidang dan Kepala Seksinya,” kata Dewa, seraya menegaskan kepada OPD yang bersangkutan agar segera menyelesaikan permasalahan parkir ini.
Sekretaris BPKAD Palembang, Zuryati, mengatakan, dari ke 25 jenis retribusi yang ada, pemakaian ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi target retribusi tertinggi sebesar Rp61 miliar, kemudian ada retribusi penyediaan lahan parkir tepi jalan Rp12 miliar.
Karena itu untuk memacu pencapaian realisasi, akan diadakan pertemuan setiap bulannya untuk dilajukannya evaluasi serta membahas upaya upaya dan terobosan dari masing masing OPD agar target realisasi retribusinya tercapai.
“Usulan dari PUPR juga sangat bagus dengan membuat gerakan untuk para pejabat di Pemkot yang memiliki tanah agar membuat IMB nya. Jadi dimulai dari lingkungan pejabat Pemkot sendiri,” ujar Zuryati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Agus Rizal, mengakui adanya kendala dalam pencapaian realisasi retribusi seperti kendala titik parkir, retribusi ijin trayek dan retribusi transportasi angkutan sungai, yang terkendala izin dari provinsi.
“Untuk parkir, akan dicoba dengan sistem informasi perparkiran. Terkait titik parkir yang legal akan didata, awal Maret selesai survei bisa dimonitoring. Jadi, yang selama ini manual, ke depan jukir ada surat tugas dan ID card dan QR kodenya,” ujar Agus. (jun)