Home Sumsel 25 Tender Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Musi Rawas Tanpa Persaingan Sehat, Dokumen...

25 Tender Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Musi Rawas Tanpa Persaingan Sehat, Dokumen Pemilihan kangkangi Permen PUPR

Mura, bidiksumsel.com – Pelaksanaan Tender 25 Paket Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2020 dilingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Musi Rawas yang seharusnya dinyatakan Gagal karena Dokumen Pemilihan kangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07 tahun 2019 dan Nomor 14 tahun 2020. Jumat, (20/11)

Serta Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Mura diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia, untuk Pengadaan yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2019 sampai 17 Mei 2020.

Dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi melalui Penyedia, untuk Pengadaan yang dilaksanakan sejak 18 Mei 2020 serta melanggar Pasal 22 Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Tender.

Hasil Investigasi, DETEKTIFSWASTA bersama Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan, sedikitnya terdapat 5 indikasi penyimpangan Dokumen Pemilihan yang dapat dilihat kasat mata pada Pengumuman Tender, yakni Peserta Tender Disyaratkan Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).

Persyaratan ini hanya untuk Pengadaan Barang, Paket Pekerjaan Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar Disyaratkan untuk Kualifikasi Usaha Non Kecil, seharusnya Kualifikasi Usaha Kecil, Peserta Tender Paket nilai HPS diatas Rp 200 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar disyaratkan Memiliki SDM Tenaga Ahli (SKA) dan SDM Tenaga Teknis (SKT), seharusnya hanya Memiliki SDM Tenaga Teknis (SKT) dan Peserta Tender Paket hampir seluruh Pekerjaan Konstruksi Disyaratkan Memiliki Surat Keterangan Dukungan Bank yang dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 10 Persen dari Nilai HPS.

Untuk Kualifikasi Usaha Kecil, seharusnya Memiliki SKP (Sisa Kemampuan Paket), dan Kualifikasi Usaha Non Kecil seharusnya Memiliki SKN (Sisa Kemampuan Nyata) minimal 10% dari Nilai HPS dan Peserta Tender sebagian Paket Pekerjaan Konstruksi Disyaratkan Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan BNN, khusus untuk Direktur/Direktris dan Tenaga Ahli/Terampil Tetap bersedia di tes urine pada saat Pembuktian Kualifikasi.

Dari hasil diatas, Hasil Tender seharusnya dinyatakan Gagal. Pasalnya Tak hanya Dokumen Pemilihan yang menyimpang. Hasil Pemilihan 25 paket Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan metode Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur – Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan diduga keras juga melanggar PERPRES Nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, PERMEN PUPR Nomor 07 Tahun 2019 dan Nomor 14 Tahun 2020.

Sedikitnya, 8 Paket Pekerjaan Pekerjaan Kontruksi Nilai HPS Diatas Rp 2,5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar (Tender sebelum 18 Mei 2020) yang seharusnya hanya untuk Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha Kecil dimenangkan oleh Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha Non Kecil (menengah).

Disamping itu, dalam Pelaksanaan Tender 23 Paket Pekerjaan Konstruksi tidak ada persaingan sehat, lantaran dengan indikasi peserta tender yang memasukkan/Upload Dokumen Penawaran hanya 1 peserta untuk setiap paket padahal cukup banyak penyedia yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan.

Sesuai amanat Pasal 51 Ayat (2) Perpres Nomor 16 tahun 2018, Kepala Dinas PU Kabupaten Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran (PA) seharusnya menyatakan Tender 25 paket tersebut Gagal, karena Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Permen PUPR Nomor 07 tahun 2019 dan Nomor 14 tahun 2020.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan No. 01/Koalisi/M-L/11/2020 Tanggal 02 November 2020 yang ditujukan kepada Bupati Musi Rawas, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Dinas PU Kabupaten Musi Rawas hingga saat ini belum dapat memberi tanggapan. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here