BNNP Sumsel Musnahkan 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Pekanbaru, Tiga Kurir Ditangkap
Palembang, bidiksumsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sebanyak 15 kilogram sabu-sabu yang disita dari jaringan narkoba internasional Malaysia–Pekanbaru telah dimusnahkan di halaman parkir BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Selasa (25/2/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih lantai, memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan. Sebelum itu, barang bukti diuji secara random sampling oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, yang mengonfirmasi bahwa barang haram tersebut adalah metamfetamin atau sabu.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama dari jaringan lintas negara yang beroperasi hingga Sumsel,” ujar Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, Kepala BNNP Sumsel.
Jalur Penyelundupan : Malaysia–Pekanbaru–Sumsel
Sabu seberat 15 kilogram ini berhasil disita dari tiga tersangka yang diamankan dalam operasi BNNP Sumsel sejak Januari hingga Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, narkotika ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Pekanbaru, Riau, lalu diselundupkan ke Sumatera Selatan melalui jalur perairan untuk menghindari deteksi aparat.
“Jalur air menjadi modus utama mereka karena dianggap lebih sulit diawasi oleh petugas penegak hukum,” jelas Brigjen Guruh.
Sabu tersebut pertama kali diamankan dari tersangka Zupiyadi (ZY) di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke Palembang, lalu diserahkan kepada Syakirman (SY) dan Mistoni (MT) di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Jalurnya dari Tulung Selapan ke Palembang, lalu diberikan kepada tersangka MT melalui SY,” tambahnya.
Pengejaran Intensif, Bandar Sempat Kabur
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dalam dua tahap. Zupiyadi dan Syakirman berhasil dibekuk pada Selasa (21/1/2025). Namun, Mistoni sempat melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari kejaran aparat.
Setelah melakukan pengejaran selama dua minggu, akhirnya Mistoni berhasil ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami berhasil menangkap ZY dan SY lebih dulu, sementara MT melarikan diri. Namun berkat kerja keras tim, ia akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Guruh.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
BNNP Sumsel : Pengawasan Akan Diperketat
Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto menegaskan bahwa BNNP Sumsel tidak akan tinggal diam dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Jalur masuk narkotika, baik darat maupun perairan, akan diawasi lebih ketat untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Sumatera Selatan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar jaringan ini bisa kita putus sepenuhnya,” tegasnya.
Warga Sumatera Selatan pun menyambut baik keberhasilan ini, dengan harapan bahwa penindakan terhadap jaringan narkoba akan semakin diperketat agar tidak ada lagi generasi muda yang terjerumus dalam jeratan narkotika. (dkd)