Beranda Nasional Mulai Februari, LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Pengecer! Ini Aturan...

Mulai Februari, LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli di Pengecer! Ini Aturan Barunya

fhoto : ist

Pemerintah Berlakukan Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi Pertamina

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, penjualan LPG subsidi tidak lagi tersedia di pengecer guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan ketersediaan stok LPG dalam rantai distribusi hingga ke pangkalan resmi. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi LPG bersubsidi agar tepat guna dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Senin, 03 Februari 2025.

Pendaftaran Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan efisien.

Selain memiliki NIB, calon pangkalan resmi juga diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah desa atau lurah setempat. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 yang mengatur tata kelola distribusi LPG subsidi secara lebih ketat.

“Bagi masyarakat atau pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina, bisa langsung mengajukan permohonan ke agen LPG terdekat. Semua prosedur dan persyaratan lebih lanjut dapat diperoleh melalui agen resmi,” jelas Nikho.

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, serta untuk menghindari penimbunan atau penyalahgunaan yang kerap terjadi di tingkat pengecer. Dengan distribusi langsung melalui pangkalan resmi, diharapkan harga jual LPG 3 kg tetap stabil sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika menemukan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi pengaduan Pertamina atau pihak berwenang terkait.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG subsidi dapat lebih merata dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here