
ALSA Indonesia Bahas Tantangan Hukum Revenge Porn di Semunas XXXII Palembang
Palembang, bidiksumsel.com – Asian Law Students’ Association (ALSA) Indonesia kembali menyelenggarakan acara tahunan Seminar dan Musyawarah Nasional (Semunas) ke-XXXII pada Kamis, 20 Februari 2025 di Sintesa Peninsula Hotel Palembang.
Sejak berdirinya pada tahun 1989, Asian Law Students’ Association (ALSA) di Indonesia mengalami masa transisi dengan bergabungnya beberapa Perguruan Tinggi Negeri sebagai anggota ALSA Indonesia yang hingga saat ini memiliki anggota sebanyak 15 Local Chapters.
Tahun ini, ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya ditunjuk sebagai tuan rumah dalam forum nasional yang mempertemukan mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Mengusung tema “Revenge Porn : Challenges for Law, Society, and Government in Protecting Women and Future Generations”, seminar ini membahas fenomena kejahatan digital yang semakin marak di media sosial.
Revenge porn atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan menjadi isu yang mengancam hak privasi, terutama bagi perempuan dan generasi muda.

Tantangan Hukum di Era Digital
Dalam seminar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si., memaparkan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi korban revenge porn.
Fitriana menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi dan layanan pendampingan bagi korban kekerasan berbasis gender.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak-anak di Sumatera Selatan, terutama dalam menghadapi kejahatan digital seperti revenge porn,” ujar Fitriana.
Sementara itu, dari perspektif penegakan hukum, AKP Maju Tamba, S.H. dari Polda Sumatera Selatan menjelaskan mekanisme hukum yang diterapkan terhadap pelaku revenge porn.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar penindakan kasus ini, meskipun tantangan dalam pembuktian dan penelusuran digital masih menjadi hambatan utama.
“Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam melindungi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar AKP Maju Tamba.
Perspektif Akademis dan Sosial
Dari sisi akademis, Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, menyoroti pentingnya pembaruan regulasi terkait revenge porn. Ia menekankan bahwa hukum di Indonesia perlu lebih adaptif dalam merespons perkembangan teknologi dan melindungi hak privasi korban.
“Penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan literasi digital,” jelas Neisa.
Seminar ini juga menghadirkan perspektif dari kalangan muda. Zahra Athirah Putri, 2nd Runner Up Puteri Pendidikan Remaja Indonesia 2023, menyoroti dampak psikologis dan sosial bagi korban revenge porn. Ia mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mendukung gerakan edukasi tentang bahaya penyebaran konten tanpa izin.
“Kesadaran dan edukasi menjadi kunci utama dalam mencegah kasus revenge porn. Generasi muda harus memahami konsekuensi hukum dan dampak sosial dari tindakan ini,” kata Zahra.

Antusiasme Peserta dan Harapan Masa Depan
Seminar ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sesi tanya jawab yang interaktif memperkaya diskusi, dengan beragam pertanyaan seputar mekanisme perlindungan hukum, kebijakan pemerintah, dan peran masyarakat dalam mencegah revenge porn.
Acara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya revenge porn serta mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi hak perempuan dan generasi mendatang di era digital.
Dengan adanya forum seperti Semunas XXXII, ALSA Indonesia berperan sebagai wadah edukasi dan advokasi hukum yang berfokus pada isu-isu sosial yang relevan dengan perkembangan zaman. (rd)