Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang : IWO Muba Kritik Keras Polsek Setempat
Muba, bidiksumsel.com – Praktik ilegal drilling dan refinery di Kabupaten Musi Banyuasin terus menjadi perhatian serius masyarakat. Terbaru, insiden kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Keluang pada Senin malam (13/01/2025). Kebakaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Namun, tanggapan pihak kepolisian setempat justru memicu kontroversi. Kanitreskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima STrK, saat dimintai keterangan oleh media terkait insiden tersebut, memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan wartawan.
Reaksi IWO Muba terhadap Sikap Kanit Reskrim
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muba, Riyansyah Putra, SH CMSP, mengaku sangat kecewa dengan sikap IPTU Dohan yang dinilai anti terhadap wartawan. Menurutnya, hubungan antara polisi dan media seharusnya bersifat saling mendukung dalam menjaga kestabilan sosial dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sikap alergi terhadap wartawan ini tidak seharusnya ditunjukkan oleh seorang personil kepolisian. Polri dan media adalah mitra strategis dalam kontrol sosial dan pelaksanaan tugas kepolisian. Kami sangat menyayangkan tindakan yang ditunjukkan Kanitreskrim Polsek Keluang,” ujar Riyan, Selasa (14/01/2025).
Kritik Terhadap Penanganan Ilegal Drilling
Riyan juga menilai bahwa IPTU Dohan Yoanda Prima tidak mampu menjaga kondusivitas di wilayahnya, terutama terkait penegakan hukum terhadap praktik ilegal drilling dan refinery. Aktivitas ilegal ini, menurutnya, masih terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, hingga kembali memicu kebakaran seperti yang terjadi baru-baru ini.
“Semalam terjadi lagi kebakaran sumur minyak ilegal. Ironisnya, Kanitreskrim Polsek Keluang malah menyuruh informan menunjukkan lokasi kebakaran, bukannya bertindak tegas. Ini menunjukkan lemahnya upaya menjaga stabilitas dan penegakan hukum di wilayah tersebut,” jelasnya.
Desakan untuk Copot Jabatan Kanit Reskrim
Melihat insiden ini dan kinerja yang dinilai kurang memadai, IWO Muba secara tegas meminta Kapolda Sumsel untuk mencopot IPTU Dohan Yoanda Prima dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Keluang.
“Kami meminta Kapolda Sumsel segera mencopot IPTU Dohan dari jabatan Kanitreskrim Polsek Keluang. Selain tidak mampu menjaga kondusivitas wilayahnya, dia juga menunjukkan sikap alergi terhadap wartawan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas Riyan.
Kebakaran Ilegal Drilling dan Dampaknya
Insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang kembali terjadi ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Muba. Kebakaran tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polsek Keluang terkait langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Sementara itu, masyarakat dan media terus menanti tindakan tegas dari pihak berwenang, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan lingkungan.
Harapan untuk Perubahan
Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan media dalam menangani isu-isu publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi informasi menjadi kunci untuk mengatasi masalah ilegal drilling yang telah lama menjadi momok di Kabupaten Muba.
Masyarakat berharap, dengan adanya perhatian serius dari Kapolda Sumsel, kasus ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola keamanan dan lingkungan di wilayah Musi Banyuasin. Selain itu, peran media sebagai kontrol sosial harus tetap dihormati dan didukung demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan lingkungan. (ari)