Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali : Jaringan Hashish Senilai Rp 1,5 Triliun Terbongkar
Jakarta, bidiksumsel.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali. Laboratorium hashish modern ditemukan di sebuah vila mewah di kawasan Jimbaran, Bali, yang menjadi basis produksi narkoba bernilai fantastis. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp 1,521 triliun dan berhasil menyelamatkan potensi 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi momen penting dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. “Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Temuan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Wahyu dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/2024).
Barang bukti yang disita meliputi :
– 18 kilogram hashish dalam kemasan silver
– 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas
– 35.000 butir pil Happy Five
– Bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish
Laboratorium ini diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi. Bahan baku utama produksi narkoba sebagian besar diimpor dari luar negeri, menandakan jaringan ini memiliki koneksi internasional yang solid.
Menurut Komjen Wahyu, jaringan ini menggunakan metode baru untuk mendistribusikan narkoba, yakni melalui pods system yang biasa digunakan untuk vaping. Perangkat tersebut dimodifikasi untuk mengonsumsi hashish cair, membuatnya sulit terdeteksi sebagai narkoba.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini yang mungkin terlihat biasa, tetapi menyimpan ancaman serius,” jelasnya.
Produksi hashish dari laboratorium ini direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran menjelang perayaan Tahun Baru 2025, tidak hanya di Bali, tetapi juga ke wilayah Jawa hingga pasar internasional. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial DOM yang kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dari UU Narkotika dan Psikotropika, di antaranya :
– Pasal 114 Ayat 2
– Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman yang diberikan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, jika terbukti melakukan pencucian uang, para tersangka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komjen Wahyu Widada menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Bebas Narkoba,” ujarnya.
Polri juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus baru dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan besar ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. Polri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Pengungkapan laboratorium hashish terbesar di Indonesia ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan narkoba yang kian berkembang. Dengan teknologi canggih dan jaringan yang melibatkan koneksi internasional, ancaman narkoba semakin berbahaya bagi generasi muda.
Langkah Polri ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi jaringan narkoba lainnya bahwa kejahatan mereka tidak akan dibiarkan tumbuh subur di Indonesia. (dkd)