Beranda Polda Sumsel Kronologi Penilangan Pengemudi Suzuki Ertiga Putih yang Viral di Medsos

Kronologi Penilangan Pengemudi Suzuki Ertiga Putih yang Viral di Medsos

fhoto : ist

Polisi Tilang Pengemudi Melanggar Lalu Lintas di Flyover Jakabaring Palembang

Palembang, bidiksumsel.com – Sebuah video yang memperlihatkan tindakan tegas penilangan oleh petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang terhadap seorang pelanggar lalu lintas viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di lampu merah bawah flyover Jakabaring, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada saat itu, Faudrie Mohamadiva, seorang karyawan swasta berusia 30 tahun yang beralamat di Leuwianyar Loa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, mengendarai mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi D-1189-ABO.

Kendaraan tersebut berhenti di lampu merah. Saat itu, lampu hijau menyala untuk kendaraan yang datang dari arah Jalan Gubernur H. Bastari dan Jembatan Ampera secara bersamaan.

“Sesuai aturan, kendaraan dari arah Jakabaring harus berbelok ke kanan menuju Plaju, sementara kendaraan dari arah Jembatan Ampera juga harus berbelok ke kanan menuju Kertapati,” terang AKBP Yenni Diarty.

Namun, Faudrie justru melanggar aturan dengan melaju lurus ke arah Jembatan Ampera. “Pengemudi ini melanggar arus lalu lintas dengan tidak berbelok kanan, seharusnya dia tidak boleh lurus menuju arah 7 Ulu,” ujar AKBP Yenni Diarty di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Petugas dari Sat Lantas yang melihat pelanggaran tersebut langsung memberikan peringatan agar Faudrie menepi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Sebaliknya, Faudrie justru menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.

“Dari rekaman CCTV di salah satu command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih,” jelas AKBP Yenni Diarty.

Akibat tindakan Faudrie, pengendara lain terkejut dan membunyikan klakson. Situasi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Petugas telah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan D-1189-ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudi pun mengaku mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia ditilang sambil merekam tindakan petugas,” tambahnya.

AKBP Yenni Diarty menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Faudrie termasuk kategori fatal karena tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, petugas bertindak tegas dengan menilang Faudrie sesuai aturan yang berlaku dan mempersilakannya membayar denda di minimarket terdekat.

“Tidak benar ada pungli. Petugas bertindak tegas dengan menilang sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” jelasnya.

AKBP Yenni Diarty juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami pentingnya edukasi lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Apabila dihentikan oleh petugas atau diberikan himbauan, harap kooperatif demi ketertiban lalu lintas. Tidak mungkin petugas mencari-cari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan,” tutupnya.

Dalam wawancaranya, AKBP Yenni Diarty juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Faudrie termasuk kategori fatal. Tindakan tegas petugas bukan tanpa alasan, mengingat Faudrie tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Petugas bertindak tegas dengan menilang sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yenni Diarty juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan yang bisa merugikan banyak pihak.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan lebih memahami edukasi lalu lintas demi keselamatan. Jika dihentikan oleh petugas atau diberikan himbauan, harap kooperatif. Petugas tidak mencari-cari kesalahan, tetapi bertugas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

AKBP Yenni Diarty menutup wawancaranya dengan pesan penting mengenai keselamatan berlalu lintas. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan patuh pada peraturan lalu lintas.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan kita semua. Tindakan tegas ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk melindungi kita semua dari potensi bahaya di jalan raya,” tutupnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here