Home Nasional Rapat Dengar Pendapat dengan Kementrian PUPR, Anggota Komisi V DPR RI ...

Rapat Dengar Pendapat dengan Kementrian PUPR, Anggota Komisi V DPR RI Ir H Eddy Santana Putra : Harus Fokus Kebutuhan Pekerja Informil

Jakarta – Komisi V DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Dirjen Perumahan Kementrian PUPR menghadirkan stakeholder terkait dengan Tapera dan dukungan pembangunan perbankan. Kamis, (9/7)

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat untuk meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Anggota Komisi V DPR RI , Ir H Eddy Santana Putra MT dalam kesempatan rapat mempertanyakan batasan MBR. Artinya, harus ada kesepakatan batasan penghasilan masyarakat.

“Jangan terlalu jauh Rp 4 juta sampai Rp 8 juta. Kalau Rp 8 juta sudah menengah tidak perlu diatur dalam regulasi lagi. Siapa yang menetapkan batasan ini,” ujar Eddy Santana Walikota Palembang dua periode ini.

Dikatakan Eddy pula, kenapa Kementerian PUPR lebih fokus memperhatikan kebutuhan rumah untuk ASN, TNI/Polri dan pengawai BUMN.

“Bagaimana dengan sektor informil seperti tukang sayur, ojek online. Disinilah sebetulnya yang perlu kita bantu,” ujarnya.

Sebelumnya, perubahan regulas telah disetujui oleh pihak pengembang, dan ditargetkan untuk dapat segera rampung pada tahun ini.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ada beberapa poin yang akan dirubah agar aturan tersebut dapat melindungi konsumen namun tidak merugikan pebisnis di sektor perumahan. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here