PALEMBANG – Didepan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 60 Sukamulya Sematang Borang M. Ali Hanapiah beserta jajarannya dan pengurus PGRI Kota Palembang, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan disekolah tidak boleh ada pungutan liar kepada para siswa.
Hal ini lanjut Finda, merupakan langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar orang tua siswa tidak terbebani tentang pendidikan anaknya.
“Jangan memungut apapun disekolah, kalau dipungut kasian nanti banyak yang ga sekolah, kalau ada masalah yang ga bisa diselesaikan oleh pihak sekolah atau di PGRI, tolong sampaikan ke kami Kepala Daerah,” tegasnya didepan gedung SMP N 60 Sukamulya Sematang Borang. Rabu, (24/6)
Ini juga tambah Finda, sesuai dengan aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan bahwa semua biaya pendidikan sudah tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah dan Nasional.
“dengan adanya dana BOSDa dan BOSNas berarti seluruh keperluan sekolah itu sudah tercukupi oleh itu semua disana, dari pembangunan atau Infrastruktur, gaji guru hingga perlengkapan sekolah yang lainnya jadi tidak ada lagi pungutan-pungutan apapun lagi disekolah, pokoknya jangan membebani orang tua siswa,” paparnya
Yang terpenting pintanya, anak-anak harus mendapatkan pendidikan yang terbaik disekolah. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar disekolah, ia berharap prosesnya akan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, seperti Kepolisian, kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Udi)