Palembang, bidiksumsel.com – Terkait pernyataan para legislator yang menyebut pemberian hibah untuk pembangunan masjid sriwijaya sudah sesuai prosedur dibantah Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman jauh hari sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
“Hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya berdasarkan kesepakatan Gubernur, para tokoh masyarakat dan pengurus Yayasan,” ucap Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan meniru perkataan Mukti Sulaiman kala itu. Sabtu, (10/07/2021)
Ia menjelaskan, pemberian hibah berupa uang diatur dalam Permendagri No. 39 tahun 2012 dan hibah berupa uang ada di dalam RKA BPKAD berupa belanja tak langsung Kepala Daerah.
“Kilas balik dana hibah 2013, Mendagri kala itu Garmawan Pauzi menolak hibah senilai Rp. 600 miliar pada APBD 2013 karena belum melampirkan proposal penerima hibah berupa besaran hibah dan verifikasi penerima hibah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau dinyatakan para legislator pemberian hibah masjid Sriwijaya sesuai prosedur maka tentunya evaluasi Mendagri “CK” patut di pertanyakan apa isinya.
“Evaluasi Mendagri untuk APBD Sumsel 2013 tidak di jalankan oleh Pemprov dan legislator pada paripurna pengesahan APBD 2013 tapi diakali melalui 7 (tujuh) kali perubahan APBD 2013 dan Pergub Penjabarannya,” jelasnya.
“Apa akal – akalan seperti ini juga yang di maksud dengan sesuai prosedur itu karena proposal pembangunan Masjid Sriwijaya harus sesuai RAB yang disusun perencana bukan berdasarkan Perda No. 13 tahun 2014 tentang Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya,” tambahnya menimpali.
Ia memaparkan, perencanaan Masjid Sriwijaya di tenderkan Mei 2015 dan lelang pembangunan Junì 2015 sementara NPHD Nopember 2015 atau dalam waktu 4 (empat) bulan semua proses penganggaran hibah Rp. 50 miliar clear and clear.
“Dalam 4 bulan dimulai dari pengajuan proposal dan verifikasi oleh SKPD terkait kemudian di bahas oleh TAPD selanjutnya disetujui DPRD, diajukan ke Mendagri dan Mendagri setuju tanpa catatan perbaikan yang akhirnya di buat Perda dan Pergub penjabarannya dan 15 Desember 2015 di transferkan ke rekening Yayasan, apa itu yang disebut sesuai prosedur,” katanya.
Ia menghitung, hampir 5 (lima) tahun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempelajari teknik rekayasa APBD dan 12 (dua belas) kali peraperadilan perkara hibah 2013 walaupun belum berhasil mengungkap tersangka lain. “Tapi kami takkan pernah lelah berupaya menyingkap tabir korupsi masjid Sriwijaya,” pungkasnya. (yud)