Home Palembang Walikota Wajibkan Perusahaan Lapor Jika Ada Buruh Terkena Covid-19

Walikota Wajibkan Perusahaan Lapor Jika Ada Buruh Terkena Covid-19

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang meminta perusahaan swasta yang beroperasi di kota itu untuk melaporkan buruh yang terkena virus Corona agar dapat diambil langkah-langkah antisipasi.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Jumat, mengatakan, permintaan ini lantaran khawatir dari pihak perusahaan menutupi jika ada buruhnya terpapar Covid-19. “Jujur saja, segera laporkan agar pemkot segera bertindak supaya tidak menyebar,” kata Harnojoyo.

Ia mengatakan pemkot berharap kalangan perusahaan swasta aktif dalam menghalau penyebaran virus Corona di lingkungan kerjanya masing-masing, meskipun sejauh ini belum ada satu kasus pun ditemukan di Palembang.

“Kita minta perusahaan untuk lebih masif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus Corona,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Palembang Yanuarpan Yany mengatakan, Wali Kota Palembang telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan virus Corona ke sekitar 4.000 perusahaan.

Pemkot terus mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona.

Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.

“Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh,” kata dia.

Yanuarpan mengatakan, pemkot meminta setiap perusahan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

Tak kalah pentingnya, ia melanjutkan, perusahaan juga melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter.

Pekerja tersebut diwajibkan tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Lalu, pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi berdasarkan keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi. “Kami akan terus mengawasi pelaksanaannya di lapangan, bagaimana caranya virus ini tidak menyebar,” kata dia. (nim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here