Palembang, bidiksumsel.com – Aparat Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih, yang menyebabkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (2/4/2026). Langkah ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.
Peristiwa ini bermula dari laporan pihak SMA Negeri 2 Prabumulih dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang diterima pada Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap berbeda yang menimbulkan kerugian signifikan bagi sekolah.
Pada 17 Desember 2025, dana BOS diketahui berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk sebesar Rp637.500.000.
Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut mencapai Rp942.802.770.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.
Metode tersebut dilakukan dengan mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil masuk ke dalam sistem.
“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” jelas Doni Satrya Sembiring.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Tersangka berinisial AT (38) diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan peretasan sistem. Sementara DN (27) berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) bertugas menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Fakta lain yang terungkap, saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan adanya kemungkinan keterkaitan penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Temuan ini menjadi salah satu aspek tambahan yang memperkuat penyelidikan terhadap aktivitas para pelaku.
Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.
“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan sistem keamanan siber yang memadai.
Dengan meningkatnya ancaman kejahatan digital, Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks. (dkd)












