Beranda Nasional AHY Datang ke Mapolda Sumsel, ODOL Jadi Target Utama Usai Jembatan Muara...

AHY Datang ke Mapolda Sumsel, ODOL Jadi Target Utama Usai Jembatan Muara Lawai Ambruk

bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Masalah kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Isu ini mencuat setelah berbagai kerusakan infrastruktur terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Selatan, yang dinilai semakin terdampak oleh aktivitas kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

Penertiban ODOL menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang.

Pertemuan ini juga diikuti jajaran kepolisian, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumsel, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di sektor transportasi dan infrastruktur.

Dalam rapat tersebut, persoalan ODOL dibahas sebagai ancaman nyata yang tidak hanya merusak jalan dan jembatan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan hingga kerugian ekonomi yang besar.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, yang diduga kuat dipicu oleh kendaraan yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas.

Ambruknya jembatan tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, namun juga berdampak pada aktivitas ekonomi, distribusi logistik, hingga akses warga dalam menjalankan aktivitas harian. Peristiwa itu sekaligus memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan angkutan barang yang selama ini berlaku.

Dalam arahannya, AHY menegaskan bahwa ODOL tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik muatan berlebih secara sistematis akan mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membebani anggaran negara akibat biaya perbaikan yang terus berulang.

“ODOL bukan hanya masalah di Sumsel, tapi persoalan nasional. Dampaknya sangat luas, mulai dari keselamatan masyarakat hingga keberlanjutan pembangunan infrastruktur,” ujar AHY.

AHY menyebutkan, dalam setahun terakhir pemerintah pusat telah memberi perhatian khusus terhadap penanganan ODOL. Melalui Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pemerintah mendorong kebijakan yang lebih konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan agar kualitas infrastruktur tidak cepat rusak akibat pelanggaran dimensi maupun muatan kendaraan.

AHY juga menekankan bahwa langkah penertiban harus dibarengi penegakan hukum yang tegas dan tidak setengah hati. Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan, harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Ini bukan semata soal menghukum, tetapi memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Menurut AHY, kepastian hukum penting agar tidak ada ruang tawar-menawar atau kompromi dalam penindakan. Ia menilai, jika ODOL terus dibiarkan, maka pemerintah akan terus “menambal” kerusakan jalan dan jembatan, sementara pelanggaran terus terjadi tanpa henti.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menyampaikan bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara komprehensif. Ia menegaskan, penertiban tidak cukup hanya melalui razia di lapangan, tetapi harus disertai penelusuran tanggung jawab hingga ke level pemilik usaha.

Cik Ujang mengingatkan bahwa Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumsel dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur publik dari kerusakan.

“Ini adalah komitmen pemerintah daerah. Jalan umum bukan untuk angkutan berat yang tidak sesuai aturan. Jika terus dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Cik Ujang.

Lebih tegas, Cik Ujang mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak paling lemah di lapangan.

“Jangan sampai yang menjadi tersangka justru sopir atau pemilik kendaraan, sementara pemilik tambang atau pemilik usaha yang mendapat keuntungan justru bebas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa keberanian menindak aktor utama yang berada di balik praktik ODOL, maka penertiban hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam konteks penanganan ODOL, rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja dalam satu garis kebijakan yang tegas, adil, dan berkelanjutan.

Koordinasi yang intensif dinilai penting untuk mencegah praktik tebang pilih. Setiap pelanggaran harus ditindak secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menekan praktik ODOL di Sumatera Selatan secara signifikan. Bukan hanya untuk menjaga jalan dan jembatan tetap layak pakai, tetapi juga demi keselamatan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan penertiban yang konsisten, pemerintah berharap Sumatera Selatan tidak lagi menjadi daerah yang “dipaksa” menanggung kerusakan infrastruktur akibat pelanggaran muatan, sementara biaya perbaikannya terus membebani keuangan negara dan daerah. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here