Beranda Sumsel Lahat Gugatan Direktur BUMDes Safe’i Kandas di PN Lahat, Majelis Hakim Tolak Seluruhnya!

Gugatan Direktur BUMDes Safe’i Kandas di PN Lahat, Majelis Hakim Tolak Seluruhnya!

ist

Gugatan Direktur BUMDes Ulak Lebar Ditolak PN Lahat, Safe’i Wajib Bayar Biaya Perkara

Lahat, bidiksumsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Safe’i, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ulak Lebar, dalam perkara melawan Kepala Desa Ulak Lebar, Evi Fitrianti. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (04/02/2026) dan menjadi penanda berakhirnya perkara di tingkat pengadilan negeri.

Berdasarkan putusan yang dibacakan melalui sistem E-Court (The Electronic Justice System), majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan menurut hukum. Tidak hanya itu, Safe’i juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000,00.

Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor: 37/Pdt.G/2025/PN Lht.

Dengan amar putusan yang menolak seluruh gugatan, PN Lahat menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan dalam persidangan.

Di pihak tergugat, putusan ini disambut sebagai bentuk penegasan bahwa setiap tudingan atau dugaan dalam perkara perdata tetap harus diuji melalui fakta persidangan dan pembuktian hukum.

Kuasa hukum Evi Fitrianti dari Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., menilai putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya yakin perkara akan diuji berdasarkan fakta dan dasar hukum yang sah, bukan semata-mata asumsi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini perkara ini akan diuji pada fakta dan dasar hukum, bukan pada asumsi. Putusan ini menegaskan klien kami tidak terbukti sebagaimana didalilkan Penggugat,” ujar Herman Hamzah S.H., M.H.

Ia menambahkan, pihaknya sejak awal menempuh langkah-langkah hukum dengan itikad baik, sekaligus menghormati hak penggugat untuk menempuh jalur gugatan perdata.

“Gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun ketika pengadilan menyatakan menolak seluruh gugatan, maka itu harus diterima sebagai bagian dari tertib hukum. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini,” tegasnya.

Meski putusan telah dijatuhkan di tingkat PN Lahat, secara hukum masih terdapat ruang bagi penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, putusan PN Lahat ini telah mencatat satu hal penting: gugatan yang diajukan Safe’i dinilai tidak cukup kuat untuk dibenarkan oleh majelis hakim.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sengketa perdata, setiap klaim tidak cukup hanya dibangun melalui narasi atau opini. Seluruh dalil harus mampu dibuktikan secara sah melalui dokumen, saksi, serta rangkaian argumentasi hukum yang memenuhi standar pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi sorotan di Ulak Lebar itu kini memasuki babak baru. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan PN Lahat akan berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi penutup resmi sengketa perdata antara Direktur BUMDes Ulak Lebar dan Kepala Desa Ulak Lebar tersebut. (agusman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here