Beranda Nasional Libur Panjang Menanti! Ini Rincian 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti...

Libur Panjang Menanti! Ini Rincian 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Konferensi Pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026/kemenag.go.id

Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Jakarta, bidiksumsel.com – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Menurut Pratikno, penetapan libur nasional sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional, agar memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa merayakan bersama keluarga sekaligus mendukung perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.

Rincian Cuti Bersama 2026

Berdasarkan keputusan tersebut, cuti bersama pada 2026 ditetapkan pada tanggal-tanggal berikut :

  • 16 Februari (berdekatan dengan Tahun Baru Imlek)
  • 18 Maret (berdekatan dengan Hari Raya Nyepi)
  • 20, 23, dan 24 Maret (berdekatan dengan Idul Fitri)
  • 15 Mei (berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus)
  • 28 Mei (berdekatan dengan Idul Adha)
  • 24 Desember (berdekatan dengan Natal)

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur nasional tahun 2026 disusun secara proporsional agar seluruh pemeluk agama mendapatkan hak yang setara.

“Islam mendapatkan lima kali hari libur, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” kata Nasaruddin.

Keputusan penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat lebih awal merencanakan agenda liburan, perjalanan keluarga, hingga aktivitas keagamaan sepanjang tahun 2026. (rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here