OKU, bidiksumsel.com – Personil Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pengedar barang haram diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka berinisial BMA (19) bin Efri Marwanto.
BMA merupakan Pelajar/Mahasiswa yang berdomisili Jalan Let Cusugandi Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Penangkap tersangka setelah personil Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Lalu personil satresnarkoba polres Oku melakukan penyelidikan berkaitan adanya laporan tersebut, sehingga personil satresnarkoba polres Oku melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira pukul 12.30 wib.
Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka serta petugas satresnarkoba polres Oku berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,34 gram dengan tehnik Undercoverbuy.
Selain itu, dari tangan tersangka petugas juga mengaman 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 17 warna hitam, berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / A / 46 / IV / 2021 / Sumsel / Res Oku, tanggal 30 April 2021 TKP jalan Kolonel Burlian Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Kapolres Oku AKBP Arief Hidayat Ritonga, S.I.K.MH, melalui kasubbag Humas polres Oku AKP Mardi Nursal, membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar diduga narkotika jenis sabu.
“Ditemukan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 0,34 gram dan tersangka berada di polres Oku untuk proses lebih lanjut, selain itu status tersangka adalah pengedar merupakan pelajar/mahasiswa.” Pungkasnya (Budi Utomo)