Beranda Nasional Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji, Pelaku Berprofesi Dokter!

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji, Pelaku Berprofesi Dokter!

fhoto : ist

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Libatkan Dokter dan Asisten Dokter

Jakarta, bidiksumsel.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, delapan tersangka telah ditangkap, termasuk lima di antaranya berprofesi sebagai dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025), menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam operasi ilegal tersebut. “Kami telah mengamankan lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. MR dan W adalah pemilik usaha, sementara S berperan sebagai penyedia bahan baku,” terangnya.

Selain lima dokter tersebut, ada tiga pelaku lainnya yang ditangkap, yaitu seorang asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T yang bertugas menjual hasil pengoplosan gas. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Pemindahan Gas dengan Es Batu

Para pelaku diketahui menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi dan es batu sebagai alat bantu dalam memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Teknik ini digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas.

“Untuk mengisi satu tabung gas elpiji 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung elpiji 3 kg dengan modal antara Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara itu, mengisi tabung gas 50 kg memerlukan 17 tabung elpiji 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu,” jelas Indrawienny.

Setelah dioplos, gas tersebut dijual kembali di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Keuntungan Ratusan Ribu per Tabung

Modus pengoplosan gas ini memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Dari setiap tabung gas elpiji 12 kg yang sudah dioplos, mereka meraup keuntungan Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara untuk tabung gas 50 kg, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung.

“Kegiatan ilegal ini memberikan keuntungan yang signifikan bagi para pelaku, namun membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan pemerintah yang memberikan subsidi pada gas 3 kg,” tambahnya.

Jeratan Hukum Berat untuk Para Tersangka

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari beberapa undang-undang, termasuk :

  • Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Para tersangka menghadapi ancaman pidana berat karena kasus ini menyangkut keselamatan konsumen dan penggunaan gas bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas AKBP Indrawienny.

Bahaya Pengoplosan Gas Elpiji

Praktik pengoplosan gas elpiji tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan kebocoran gas yang berpotensi memicu ledakan dan kebakaran. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas di lingkungan sekitar mereka.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here