Palembang, bidiksumsel.com – Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, diruang kerja serbaguna DPRD Provinsi Sumsel. Kamis, (11/08/2022).
Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam sambutannya mengatakan, bahwa kesepakatan KUA dan PPAS APBD Pemprov Sumsel tahun 2023 direncanakan memiliki rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp 10.744.536.321.400,00,- terjadi kenaikan 8,50 % dari tahun 2022.
2. Belanja Daerah Rp 10.511.755.061,00,- terjadi kenaikan 7.63% dari tahun 2022.
3. Penerimaan Pembiayaan Rp 133.218.740. 012,00,- mengalami penurunan 41,11% dari tahun 2022.
4. Pengeluaran Pembiayaan Rp 366.000.000.000,00,- mengalami peningkatan 1,02% dari tahun 2022.
Herman Deru menambahkan, bahwa konsentrasi pembangunan yang dilakukan pemerintah tahun 2023 terhadap penanganan Covid -19, penanggulangan Pasca Covid-19 serta pembangunan Infrastruktur jalan dan jembatan.
“Di tahun ini konsentrasi kita tetap sama yaitu penanganan serta penanggulangan Covid-19 dan pasca Covid-19 serta pembangunan infrastruktur yaitu jalan dan jembatan yang berada di kabupaten/kota yang membutuhkan bantuan pembangunan,” kata Herman Deru.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj R.A Anita Noeringhati, SH., MH. mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Kebijakan umum APBD (KUA) yang disusun memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
“Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Penyusunan KUA tahun anggaran 2023 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD tahun anggaran 2023 serta memperhatikan kebijakan Pemprov Sumsel lainnya, dan menelaah hasil reses DPRD Provinsi Sumsel tahun 2022.
“Melalui tahapan penyusunan ini diharapkan dapat terwujudnya dokumen KUA yang implementasi, dan akuntabel,” pungkasnya. (Adv)