OKI, bidiksumsel.com – Guna membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah.
Maka pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. Selasa, (15/06/2021)
Kepala SMPN 4 Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Drs Yahman menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur dan berterimakasih dengan adanya dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Sehingga kebutuhan operasional sekolah dapat terbantukan serta terpenuhi.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan Pak Menteri Pendidikan. Karena dengan kebijakan yang telah diambil tersebut, operasional baik sekolah swasta maupun negeri, dapat terbantu. Khususnya dalam menghadapi dampak Covid -19 saat ini,” ungkapnya saat dijumpai diruangan kerjanya.
Dirinya menerangkan, bahwa sekolahnya mendapatkan Dana BOS Afirmasi tahun 2019 sebesar Rp70 juta. Dimana jumlah siswa sasaran sebanyak 23 siswa, dengan ketentuan Rp2 juta per siswa.
Selanjutnya, pihaknya juga mendapatkan BOS Kinerja tahun 2020 sebesar Rp60 juta. “dana dana Bos Afirmasi dan Kinerja itu telah kita belikan untuk penunjang kegiatan di sekolah seperti laptop, komputer, speaker aktif beserta tiangnya, TV LCD, rehab kecil taman, sumur bor, pengukur suhu, orgen, dan lainnya,” ujar Yahman.
Terpisah, Ketua Divisi KPK Independen Kabupaten OKI, Yopi Alamsyah menjelaskan, sesuai Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menyebutkan, Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
“Tidak semua sekolah dapat menerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Sekolah yang menerima BOS Afirmasi dan Kinerja harus memenuhi persyaratan. Bagi penerima BOS Afirmasi, sekolah tersebut haruslah penerima BOS reguler, mengisi data pokok pendidikan (dapodik) tiga semester terakhir, berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), serta memiliki sumber listrik dan internet,” paparnya.
Ia menambahkan, sekolah yang menerima BOS Kinerja adalah sekolah yang menerima BOS reguler, mengisi dapodik tiga semester terakhir, diutamakan jumlah siswa besar, serta memiliki sumber listrik dan internet. Khusus bagi sekolah luar biasa (SLB) akan diberikan BOS Kinerja yang memiliki jumlah siswa terbanyak di setiap provinsi.
“BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19, semoga pihak sekolah dapat memanfaatkan dana dana tersebut dengan sebaik baiknya,” tutupnya. (niel)