Muba, bidiksumsel.com – Menindaklanjuti arahan strategis Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menyambut Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba menegaskan komitmennya menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate tetap terjamin.
Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menekankan bahwa momentum hari raya, baik Nyepi maupun Idul Fitri, harus menjadi simbol kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja dan keluarganya.
“Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri adalah momen suci dan penuh syukur. Saya mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk memandang pemberian THR bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja. Mari kita jaga suasana sejuk di Muba dengan memastikan hak-hak pekerja diberikan tepat waktu, sehingga roda ekonomi masyarakat dapat berputar dengan baik menjelang hari raya,” tegas Toha Tohet.
Penegasan tersebut bukan tanpa alasan. Setiap menjelang hari raya keagamaan, potensi gesekan hubungan industrial kerap meningkat, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Karena itu, Pemkab Muba menargetkan kondisi “Zero Escalation” tanpa konflik hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan langkah konkret yang telah disiapkan pihaknya menyusul arahan dari Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI yang digelar secara virtual bersama seluruh Kepala Disnaker se-Indonesia pada Rabu (25/2/2026).
“Kami segera mengawal implementasi kebijakan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Fokus kami adalah memastikan THR dibayarkan penuh, tidak dicicil, paling lambat H-7 sebelum hari raya,” jelas Herryandi.
Selain pengawasan pembayaran THR, Disnakertrans Muba juga memantau penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tersebut tidak boleh memotong hak cuti tahunan pekerja.
“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja. Target kita jelas, tidak ada konflik maupun PHK menjelang hari raya,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Disnakertrans Muba membuka Posko THR dan Konsultasi Hubungan Industrial yang beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini disiapkan untuk memfasilitasi konsultasi, edukasi, serta menerima laporan apabila terjadi kendala teknis dalam pembayaran THR, penerapan WFA, maupun persoalan hubungan industrial lainnya.
Pengawasan juga mencakup seluruh kategori pekerja, mulai dari PKWTT, PKWT, hingga harian lepas. Bahkan, perhatian turut diberikan kepada pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online agar mendapatkan hak Bonus Hari Raya sesuai ketentuan.
Langkah preventif turut dioptimalkan melalui peran mediator hubungan industrial untuk mencegah potensi PHK menjelang hari raya. Pemerintah daerah ingin memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga sehingga perekonomian lokal dapat bergerak optimal.
Pemkab Muba pun mengajak seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk mengedepankan komunikasi harmonis serta kolaborasi yang konstruktif. Dengan sinergi tersebut, diharapkan visi “Muba Maju Lebih Cepat” dapat terwujud dalam suasana yang sejahtera, kondusif, dan penuh kebersamaan menjelang Hari Raya 2026. (rd)




