Home Sumsel OKI Muchendi Soroti Tenaga Kerja di PT. Oki Pulp & Paper

Muchendi Soroti Tenaga Kerja di PT. Oki Pulp & Paper

fhoto : istimewa

OKI, bidiksumsel.com – Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki S.E kunjungan kerja ke PT. Oki Pulp & Paper salah satu perusahana yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas terbesar di Asia Tenggara di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam kunjungan kerjanya, H Muchendi yang juga Koordinator Komisi V Anggota DPRD Sumsel (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) tersebut menyoroti masalah tenaga kerja lokal Kabupaten OKI di PT. Oki Pulp & Paper.

“Kunker dalam rangka pengawasan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Dari data yang ditunjukan pihak perusahaan memang serapan tenaga kerja lokal khususnya dari Kabupaten OKI belum maksimal,” kata H Muchendi legeslatif dari Fraksi Partai Demokrat ini.

“Jika dilihat masih di dominasi luar Sumsel dan jika dibandingan degan tenaga kerja dari Palembang 921, sedangkan tenaga kerja dari OKI hanya 1/3 dari Palembang, yaitu 360 orang,” sambung Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan ini.

Anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) OKI dan Ogan Ilir (OI) ini juga menanyakan tenaga kerja outsourcing di PT OKI Palp and Papper tersebut.

“Dan saya juga menanyakan tentang tenaga outsourcing, mereka tidak transparan terkait data berapa jumlah masyarakat OKI khususnya yang dari kecamatan Air Sugihan bekerja di Perusahaan tersebut,” sambung putra sulung H Ishak Mekki (Mantan Wakil Gubernur Sumsel dan Bupati OKI dua periode ini).

Bagaimana dengan Tenaga Kerja Asing? “Termasuk juga data tentang TKA, mereka tidak mampu menunjukan data. Patut kita duga TKA mereka ada yang tidak beres administrasi (adm)-nya, misal Kitas atau IMTA nya,” sambung politisi yang digadang-gadang bakal maju sebagai Calon Bupati OKI 2024.

“Jagan sampai perusahaan sebesar ini, terbesar di Asia Tenggara tapi tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap serapan tenaga kerja lokal dan ini tentu bertentangan dengan perda no 6 tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat lokal,” terang suami Ike Meilina ini.

“Kita minta kepada stakholder terkait Dinas Tenaga Kerja untuk lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Juga berkoordinasi degan Imigrasi atau kememkumham terkait TKA,” tukas dia. (rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here