Beranda Palembang Polda Sumsel Gerebek Tambang Ilegal di Muba, 2 Ekskavator dan Tronton Diamankan!

Polda Sumsel Gerebek Tambang Ilegal di Muba, 2 Ekskavator dan Tronton Diamankan!

bidiksumsel.com/dkd

Polda Sumsel Bongkar Tambang Ilegal di Muba, Dua Tersangka Ditahan

Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kali ini, aparat dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap aktivitas tambang tanpa izin yang beroperasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Warga menilai kegiatan itu tidak wajar dan diduga tidak mengantongi izin resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan, sekaligus pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.LK., M.H., membenarkan bahwa pihaknya menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengamankan sejumlah alat berat serta kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujar Kombes Doni kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Dari lokasi kejadian, polisi mendapati dua unit ekskavator, satu unit truk tronton, serta satu kendaraan operasional lainnya.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi saat aktivitas tambang berlangsung. Mereka langsung dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FM dan IJ. Keduanya kemudian dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Doni.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Penegakan hukum ini, menurut kepolisian, menjadi bentuk peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Polisi Bidik Aktor Intelektual

Kombes Doni menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka. Polda Sumsel memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali atau aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga akan menelusuri jalur logistik operasional tambang, termasuk sumber bahan bakar yang digunakan untuk menjalankan alat berat.

Menurut Kombes Doni, bahan bakar merupakan salah satu komponen penting dalam aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan adanya pihak yang memasok, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami juga akan menelusuri sumber bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat, karena ini menjadi bagian penting dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Kombes Doni juga mengingatkan bahwa pertambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membawa risiko besar terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin umumnya tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan pencemaran air dan tanah, kerusakan lahan, hingga bencana ekologis.

“Tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui kajian AMDAL. Dampaknya bisa merusak lingkungan, mencemari air dan tanah, serta memicu bencana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan di wilayahnya. Polisi menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here