Beranda Sumsel Muba Minyak Ilegal Cemari Sungai di Desa Lubuk Buah, Warga Cemas Bahaya Mengintai

Minyak Ilegal Cemari Sungai di Desa Lubuk Buah, Warga Cemas Bahaya Mengintai

fhoto : ist

Aliran Minyak Ilegal Cemari Sungai di Desa Lubuk Buah, Ancaman Serius bagi Ekosistem

Muba, bidiksumsel.com – Masyarakat di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dikejutkan oleh aliran cairan minyak yang mencemari salah satu sungai di wilayah mereka pada Sabtu (21/12/2024).

Dugaan awal mengarah pada aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling yang berada di wilayah Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko.

Kabar ini pertama kali terungkap melalui laporan salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut narasumber tersebut, sumber pencemaran berasal dari sumur minyak yang dikenal sebagai sumur Meluing yang terletak di lahan milik seseorang berinisial “B”.

“Aliran minyak ini berasal dari sumur Meluing di wilayah Pakrin, tepatnya di lahan Bambang,” ungkap narasumber.

Pencemaran ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat, mengingat limbah minyak yang bercampur dengan aliran sungai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem sekitar.

Pencemaran sungai oleh limbah minyak ilegal ini berpotensi merusak ekosistem perairan, mematikan flora dan fauna, serta mencemari air yang menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga. Apalagi, aliran sungai tersebut digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti mandi, mencuci, hingga irigasi pertanian.

Menurut ahli lingkungan, kandungan minyak mentah dalam air dapat menciptakan lapisan film minyak yang menghalangi masuknya oksigen ke dalam air, sehingga berdampak fatal bagi kehidupan organisme akuatik.

Selain itu, paparan zat berbahaya dari minyak mentah ini juga dapat menimbulkan masalah kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pernapasan dan keracunan jika terkontaminasi dalam jumlah besar.

Situasi ini menjadi perhatian besar karena aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin telah lama menjadi masalah yang sulit diatasi. Keberadaan sumur-sumur minyak ilegal ini sering kali luput dari pengawasan, padahal dampaknya terhadap lingkungan sangat merusak.

Terkait kejadian ini, pencemaran sungai akibat aliran minyak ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana berat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban bagi setiap pihak untuk menjaga stabilitas lingkungan, termasuk mencegah pencemaran akibat aktivitas industri atau pengeboran minyak.

Apabila terbukti bersalah, pelaku illegal drilling ini bisa dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak ringan, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana penjara.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Nasirin SH MH, yang dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait langkah hukum terhadap dugaan pencemaran ini, belum memberikan jawaban resmi. Begitu pula dengan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, yang masih belum memberikan pernyataan terkait upaya penanganan kasus ini.

Ketiadaan respons dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki sumber pencemaran, mengidentifikasi pelaku, dan mengambil tindakan tegas untuk mencegah dampak yang lebih luas.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera bertindak. Kalau ini dibiarkan, lingkungan kami akan semakin rusak dan kesehatan masyarakat akan terancam,” ujar salah seorang warga Desa Lubuk Buah yang enggan disebutkan namanya.

Wilayah Musi Banyuasin memang dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan sumber daya minyak dan gas bumi. Sayangnya, potensi ini juga membawa tantangan besar, terutama maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Aktivitas illegal drilling biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lahan-lahan terpencil yang sulit dijangkau oleh pengawasan pemerintah. Meski ilegal, hasil minyak dari pengeboran ini sering kali diperdagangkan di pasar gelap dengan keuntungan yang besar.

Namun, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Limbah pengeboran yang tidak dikelola dengan baik sering kali dibuang sembarangan ke sungai atau lahan sekitar, mencemari air dan tanah di sekitarnya.

Kasus pencemaran sungai di Desa Lubuk Buah ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas illegal drilling. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan perlu menjadi prioritas.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi alternatif bagi warga yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, seperti menyediakan lapangan kerja atau program pelatihan keterampilan agar mereka tidak bergantung pada kegiatan yang merusak lingkungan.

Masyarakat Desa Lubuk Buah dan sekitarnya kini menantikan langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi pencemaran ini, sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here