Penangkapan Tersangka Penyebar Konten Asusila : Sebuah Tinjauan Menyeluruh
Palembang, bidiksumsel.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila.
Tersangka yang berinisial MMR, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten pada Minggu, 21 Juli 2024.
Kasubdit V AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, mengungkapkan bahwa tersangka adalah penyebar video dan foto asusila dari seorang korban yang masih berstatus pelajar dan diinisialkan sebagai Mawar.
Tersangka menyebarkan konten tersebut di grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban.
“Jadi tersangka ini masuk ke dalam grup WhatsApp teman-teman korban, yang mana korban sendiri yang memasukkan tersangka ke dalam grup tersebut. Setelah itu, pelaku membuat grup baru yang berisi teman-teman korban dan menyebarkan video serta foto asusila di sana,” kata AKBP Hadi Saefudin saat rilis kasus di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada Selasa, 23 Juli 2024 pagi.
Motif utama dari tindakan tersangka adalah rasa cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan teman-teman lain. Hal ini memicu tersangka untuk menyebarkan konten tersebut sebagai bentuk balas dendam.
“Korban dan tersangka menjalani hubungan pacaran jarak jauh (LDR) selama lebih dari satu tahun, dengan korban berada di Palembang dan tersangka di Tanggerang. Tersangka menyebarkan video dan foto asusila tersebut pada 23 Februari 2023 lalu,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, modus operandi tersangka adalah dengan mendekati korban dan merayunya untuk melakukan video call seks (VCS). Setelah itu, tersangka merekam dan mengambil tangkapan layar (screenshot) dari korban.
“Karena merasa kesal, tersangka kemudian menyebarkan video dan foto tersebut kepada teman-teman dekat korban,” ungkap Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH, MSi, menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan dan penggunaan gadget oleh anak-anak mereka.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka serta penggunaan gadget. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa,” ungkap AKBP Suparlan.
Dari pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan, Edi Hendri menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban melalui proses trauma healing. Pendampingan ini bertujuan untuk mengatasi gangguan psikologis yang dialami korban akibat penyebaran konten asusila tersebut.
“Trauma healing adalah proses pemberian bantuan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik, dan gangguan lainnya. Hal ini penting untuk memulihkan kondisi mental korban yang terpengaruh oleh kejadian tersebut,” jelas Edi Hendri.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya edukasi dan kesadaran akan penggunaan teknologi di kalangan remaja dan anak-anak. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan pemahaman yang benar tentang risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan internet dan media sosial.
Penggunaan gadget yang semakin meningkat di kalangan anak-anak dan remaja memerlukan perhatian khusus. Orang tua harus aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi, serta memberikan edukasi tentang etika dan keamanan digital.
Keberhasilan penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan yang lebih intensif melalui kampanye edukasi dan sosialisasi tentang bahaya kejahatan siber dan cara melindungi diri dari ancaman tersebut. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap indikasi kejahatan siber kepada pihak berwajib.
Kasus penyebaran video dan foto asusila ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak dan remaja terhadap kejahatan siber. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memberikan perlindungan dan edukasi yang tepat kepada generasi muda. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. (dkd)