Palembang, bidiksumsel.com – Guna menghadapi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Juli nanti, Polda Sumsel melakukan kesiapan dengan menggelar rapat di ruang rapat Polda Sumsel. Rabu, (07/07/2021)
Rapat ini digelar untuk antisipasi PPKM Mikro, khususnya di kota palembang dan lubuk linggau. yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH dan PJU Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM menyebutkan, dengan akan diberlakukannya PPKM Mikro khususnya wilayah Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau maka akan dibentuk Satgas PPKM Mikro Polda Sumsel.
“Yang mana satgas ini akan memonitor daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Mikro,” ujarnya melalui pesan yang diterima bidiksumsel.com
Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan kegiatan PPKM Mikro, yaitu :
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH). WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
Zona Merah: dilakukan secara daring, dan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan restoran
Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), dan Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman, dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, serta Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman, dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
“Dengan PPKM Mikro ini, dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Prokes Covid-19, diharapkan Covid-19 akan Segera berangsur angsur hilang dari Muka Bumi,” harapnya. (rel/dkd)