Palembang, bidiksumsel.com – Perjuangan panjang korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum karyawan salah satu bank di Palembang akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa berinisial IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Korban, Agustina Novita Sarie, mendesak pihak bank tempat IY bekerja untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan agar tidak muncul korban-korban lain di kemudian hari.
“Kita meminta ketegasan pihak bank untuk memecat IY ini agar tidak ada korban lainnya di Palembang. Kami juga meminta IY kooperatif dan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan IY dengan nilai kerugian mencapai Rp331 juta. Dalam proses peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Namun, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Bahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat dijaminkan dalam perkara tersebut dikembalikan kepada terdakwa. Putusan ini sempat memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak korban.
Tak berhenti di situ, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasilnya, pada Selasa 24 Februari 2026, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, kasasi tersebut dikabulkan.
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, serta Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. sebagai anggota, memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 343/PID/2025/PT PLG tanggal 28 Oktober 2025.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa IY terbukti melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP lama) tentang penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Kami bersyukur kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Palembang dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata korban.
Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya membebaskan terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 701/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 25 September 2025.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya, yakni eksekusi putusan serta sikap tegas dari pihak bank tempat IY bekerja. Korban berharap ada tanggung jawab moral dan institusional dari perusahaan untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam dunia perbankan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum masih memberikan ruang keadilan bagi korban melalui upaya hukum hingga tingkat kasasi. (bd)




