Beranda Palembang Sengketa 10 Tahun Belum Usai, Komisi I DPRD Sumsel Turun Tangan Hadapi...

Sengketa 10 Tahun Belum Usai, Komisi I DPRD Sumsel Turun Tangan Hadapi Tiga Perusahaan Batu Bara!

bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah konkret merespons pengaduan masyarakat Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, terkait dugaan sengketa tapal batas wilayah dan akses jalan dengan tiga perusahaan pengumpul batu bara. Persoalan yang telah berlarut lebih dari satu dekade ini akhirnya mendapat perhatian serius melalui audiensi yang digelar Sabtu, 28 Februari 2025.

Pertemuan tersebut menjadi titik awal upaya penyelesaian konflik yang selama ini dinilai berjalan tanpa kepastian. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan yang disengketakan hadir bersama kuasa hukum mereka, Advokat dan Konsultan Hukum Yamin SH. Dalam forum itu, Komisi I DPRD Sumsel berperan sebagai mediator, mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan yang disebut dalam sengketa, yakni PT Wahana Bara Sentosa, PT Fortuna Marina Sejahtera, dan PT Remka Palembang.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel dari Partai Gerindra, Abdullah Taufik, menegaskan bahwa penerimaan audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penyaluran aspirasi masyarakat yang menjadi tugas legislatif. Ia memastikan, DPRD tidak akan gegabah mengambil kesimpulan sebelum mempelajari seluruh aspek persoalan secara menyeluruh.

“Kami akan memanggil perwakilan dari tiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Benang merah persoalan ini harus dipelajari secara komprehensif agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya di hadapan peserta audiensi.

Menurut Taufik, penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan secara sepihak. DPRD akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Biro Hukum, Biro Pemerintahan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP). Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan mampu memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD dalam menempatkan persoalan sengketa lahan sebagai isu yang harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan dialog terbuka. Terlebih, konflik yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak segera mendapatkan kepastian.

Taufik menargetkan pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri. Ia berharap, mediasi yang difasilitasi DPRD dapat menghasilkan kesepahaman bersama serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.

“Kami mengimbau warga untuk tetap tenang dan bersabar sembari menunggu proses ini berjalan. Semua akan kami telusuri secara detail,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah yang sah. Dokumen tersebut nantinya akan dipadupadankan dengan data yang dimiliki masing-masing perusahaan. Langkah ini dianggap penting untuk memperjelas posisi hukum dan mencegah adanya pihak yang dirugikan.

“Nanti akan kami cocokan dengan data dari tiga perusahaan tersebut. Dengan begitu, posisi hukumnya menjadi jelas,” tambah Taufik.

Di sisi lain, Yamin SH selaku kuasa hukum warga mengungkapkan bahwa sengketa ini bukan persoalan baru. Ia menyebut kliennya telah berulang kali berupaya membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan, namun belum memperoleh respons yang memuaskan.

“Bahkan untuk melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa saja klien kami tidak diberikan akses. Ini yang membuat persoalan semakin berlarut-larut,” ungkapnya.

Menurut Yamin, tertutupnya akses terhadap lahan yang diklaim warga memperpanjang ketidakpastian dan memperkeruh suasana. Ia mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Sumsel yang membuka ruang dialog resmi antara masyarakat dan perusahaan. Baginya, mediasi ini menjadi harapan baru setelah sekian lama persoalan menggantung tanpa penyelesaian konkret.

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menyampaikan langsung aspirasi kepada DPRD. Kami berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Audiensi tersebut menjadi babak awal dari proses panjang penyelesaian sengketa. DPRD Sumsel kini memikul tanggung jawab untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim. Dengan pendekatan mediasi dan verifikasi data, publik berharap konflik yang telah berlangsung satu dekade lebih itu tidak lagi berlarut-larut. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here