Home Palembang Perspektif Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Dinamika Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Perspektif Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Dinamika Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Aprizayanti Anggelina, S.Sos, M.Si, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Oleh : Aprizayanti Anggelina, S.Sos, M.Si,
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Palembang, bidiksumsel.com – Pada tahun 2020, sebanyak 336 (tiga ratus tiga puluh enam) Anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di wilayah Kota Palembang. Data tersebut berasal dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

Angka tersebut menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dibandingkan tahun lalu. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor penyebab baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Aprizayanti Anggelina, S.Sos, M.Si mengungkapkan, Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kemudian Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Dinamika sosial yang terjadi pada Anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya meliputi dinamika keluarga, dinamika kelompok, dan lain sebagainya. Kemudian dinamika sosial atau perubahan sosial menurut Selo Soemardjan diartikan sebagai segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya,” jelas Aprizayanti Anggelina. Minggu, (10/01)

Ia menambahkan, termasuk didalamnya nilai-nilai sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok masyarakat. Dalam hal ini, dinamika sosial yang terjadi pada Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) disebabkan oleh berbagai perubahan sosial yang membentuk perilaku sang Anak.

“Contohnya saja terdapat beberapa kasus yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan ketika melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dimana terjadi dinamika dalam keluarga Anak korban perceraian kedua orangtuanya,” ujarnya

“Anak mengalami kekurangan atau bahkan kehilangan kasih sayang kedua orangtuanya ketika ayah dan ibunya memutuskan untuk menikah lagi dengan pasangannya masing-masing. Anak tersebut kemudian diasuh oleh kakek dan nenek yang sudah tua sehingga dalam hal memberikan kasih sayang dan pengawasan terhadap Anak juga belum maksimal,” katanya

Ditambah lagi lanjutnya, Anak dibiarkan untuk keluar malam atau bahkan menginap dirumah teman sepermainan yang kemudian menimbulkan pengaruh buruk bagi sang Anak.

“Anak sudah mulai terbiasa merokok, begadang hingga larut malam, hingga yang paling parahnya sang Anak sudah mulai mengenal minum-minuman beralkohol dan narkoba,” paparnya

Menurut Aprizayanti, Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan diluar proses peradilan pidana, beranggapan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum tidak serta merta melakukan sebuah penyimpangan perilaku atas kehendaknya sendiri.

“Kita menilai dari sudut pandang yang lebih mengedepankan kepentingan Anak, baik itu Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan berpendapat bahwa dinamika sosial yang terjadi pada diri sang Anak, dalam hal ini Anak yang berhadapan dengan hukum, tidak terlepas dari peran orang-orang terdekat disekelilingnya sehingga menyebabkan perubahan sosial atau dinamika sosial pada diri sang Anak,” ungkapnya

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang ini juga menambahkan, seperti halnya berkaitan dengan Teori Siklus (Cyclical Theory) yang dikemukakan oleh Oswald Spenger dan Arnold Toynbee yang beranggapan bahwa perubahan sosial tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh siapapun bahkan orang-orang ahli sekalipun.

Oswald Spenger (1880-1936) mengemukakan, bahwa setiap masyarakat berkembang melalui 4 tahap perkembangan seperti pertumbuhan manusia, yaitu masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan tua.

“Tahap perkembangan inilah yang juga terjadi pada diri Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dimana dalam hal perkembangannya terjadi perubahan sosial dikarenakan beberapa faktor penyebab diantaranya dinamika keluarga yang dialami oleh sang Anak sehingga membentuk sistem sosial sang Anak yang berkembang tidak sempurna,” tandasnya

Ia juga menilai bahwa dinamika sosial yang terjadi pada Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat diarahkan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dengan cara memberikan pendidikan yang baik untuk anak seusianya, memperbaiki pola pikir yang terlanjur bermasalah, serta memperbaiki lingkungan sosial terdekat sang Anak.

“Sejatinya bahwa segala sesuatu yang terjadi pada diri Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), terdapat peran orang dewasa yang turut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Orang dewasa disini adalah orangtua, keluarga terdekat, masyarakat, serta pemerintah yang belum maksimal dalam melakukan pendidikan, perlindungan, serta pengawasan terhadap Anak Indonesia.” Pungkasnya (Ati)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here