Home Kota Palembang Zona Merah Covid-19, Pemkot Palembang Ajukan Penerapan PSBB

Zona Merah Covid-19, Pemkot Palembang Ajukan Penerapan PSBB

PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pengajuan PSBB ini didasari terus meningkatkan kasus penularan secara transmisi lokal dan status Kota Palembang yang telah ditetapkan menjadi zona merah covid-19 (virus korona).

“Besok kami akan segera menggelar rapat untuk menyusun aturan terkait PSBB di Palembang bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda),’ kata Sekretaris Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu, 19 April 2020.

Dewa mengatakan dari kajian sementara Kota Palembqng sudah memenuhi sejumlah kriteria untuk menerapkan PSBB, seperti jumlah peningkatan kasus, penyebaran kasus, jumlah transmisi lokal, dan persiapan dan kesiapan jaringan pengamanan sosial seperti kebutuhan dasar bagi masyarakat.

“Pada dasarnya kami sudah memenuhi kriteria untuk PSBB dan hanya tinggal beberapa data saja yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Pihaknya pun akan segera melengkapi kelengkapan data tersebut agar nantinya pengajuan PSBB tidak ditolak oleh Kemenkes seperti beberapa daerah lainnya di Indonesia. “Target kami dalam tujuh hari ke depan sudah diajukan melalui gubernur Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel, Nur Purwoko mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel akan berdiskusi untuk membahas langkah-langkah penanganan virus korona termasuk juga terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Penerapan PSBB itu wewenang dari pemerintah daerah di mana dalam hal iniĀ  kebijakan gubernur, wali kota atau bupati. Untuk saat ini belum ada daerah di Sumsel yang mengajukan PSBB,” katanya. (nim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here