Home YLK Desak BPPOM Gencar Tertibkan Peredaran Makanan Berformalin

YLK Desak BPPOM Gencar Tertibkan Peredaran Makanan Berformalin

PALEMBANG – Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mendorong Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan lebih gencar menertibkan peredaran makanan berformalin atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Kegiatan penertiban tidak hanya gencar dilakukan pada momentum tertentu seperti menjelang Hari Natal dan Tahun baru, tetapi harus dilakukan secara intensif dan mendadak secara acak di pasar tradisional dan swalayan,” kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Jumat.

Menurut dia, makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tidak layak konsumsi karena kedaluwarsa masih sering ditemukan di pasaran.

Seperti yang ditemukan dalam sidak Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan setempat pada Kamis (10/12) di dua pasar swalayan.

“Kami sangat menyesalkan pasar swalayan menjual makanan yang mengandung formalin, seharusnya pihak pengelola melakukan pemeriksaan secara ketat kondisi kelayakan konsumsi produk yang ditawarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melihat fakta di lapangan, perlu ditingkatkan kegiatan razia untuk mengecek dan menertibkan peredaran makanan dan minuman tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat serta memberikan sanksi tegas kepada penjual sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Operasi pengawasan dan penertiban yang dilakukan Pemkot Palembang bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di pasar tradisional, swalayan, dan pertokoan didorong lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Melalui penertiban itu diharapkan tidak ada lagi produk makanan dan minuman yang mengandung boraks dan formalin (pengawet berbahaya bagi kesehatan manusia), pewarna tekstil, pemanis buatan, dan makanan/minuman yang telah habis masa layak konsumsi (kedaluwarsa) beredar di pasaran.

Selain itu razia dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha atau produsen makanan/minuman dan pedagang memasarkan produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Tindakan penertiban perlu ditingkatkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi produsen dan pedagang yang memasarkan produk tidak layak dikonsumsi itu, kata Hibzon.

Sementara Kepala BBPOM Palembang, Yosefh Dwi Irwan menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman kedaluwarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi masyarakat, ujarnya. (inm)