Home Sumsel Muba Terkait Pendampingan Tersangka, HAM Layangkan Somasi Kepada Lapas Klas IIB Sekayu

Terkait Pendampingan Tersangka, HAM Layangkan Somasi Kepada Lapas Klas IIB Sekayu

Muba, bidiksumsel.com – Himpunan Advokad Muba (HAM) hari ini, Senin (3/5/2021) Resmi melayangkan surat Somasi Hukum kepada Lapas Klas llB Sekayu.

Adapun isi surat Somasi Hukum yang di layangkan oleh Himpunan Advokad Muba (HAM) salah satunya terkait pendampingan tersangka (terdakwa).

Menurut Rico Roberto, SH salah satu diantara 11 Advokat yang melayangkan Somasi mengatakan, bahwa pihaknya memahami betul mengenai Frasa “Setiap Waktu” berdasarkan pasal 70 ayat (1) KUHP dimaknai sebagai At Any Reasonable Time.

“yaitu pada hakikatnya kuasa hukum tetap diperbolehkan mendampingi tersangka (terdakwa) sepanjang sesuai dengan batas-batas waktu yang menurut akal sehat beralasan dan dalam batas-batas kewajaran serta telah di tentukan oleh peraturan yang berlaku,” jelasnya

Namun menurutnya, apabila pada saat jam kerja sekalipun Advokat tetap di persulit dan bahakan berkesan di halang-halangi, maka disaat itu undang-undang sudah tidak lagi di hargai.

“Sejatinya kepentingan pembelaan yang dimaksud adalah tidak harus dimaknai, penasehat hukum dapat berkonsultasi atau berkomunikasi dengan tersangka (terdakwa) dalam rentang waktu 24 jam setiap harinya, akan tetapi lebih di saat jam kerja,” tambahnya.

Adapun tuntutan somasi hukum dari Himpunan Advokad Muba (HAM) kepada pihak Lapas yaitu diantaranya, tidak mempersulit Advokat untuk menghubungi dan bicara kepada Tersangka (Terdakwa) sepanjang waktu jam kerja terlebih lagi apabila dalam kondisi mendesak yang sangat di perlukan demi kepentingan hukum Tersangka (Terdakwa).

“Bahwa apabila somasi hukum di atas tidak di jalankan oleh Lapas Kelas ll B Sekayu, kami selaku Advokat yang setiap saat dapat bertindak untuk dan atas nama tersangka/terdakwa tentu saja mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum apapun sesuai dengan aturan yang berlaku demi membela Tersangka (Terdakwa) dalam hal tersebut klien kami,” bebernya.

Dijelaskannya, Bahwa pihaknya selaku Advokat Muba sejatinya sebagai masyarakat madani pribumi Muba dapat juga bertindak sebagai “Agent Of Control” tentu saja punya hak untuk mengawasi dan mengontrol setiap kebijakan serta setiap tindak-tanduk Lapas Kelas ll B sekayu, agar Lapas Sekayu kedepan semakin baik dan tidak ada aturan-aturan hukum yang di langgar.

“Adapun selain saya, beberapa rekan yang ikut serta diantaranya, Adv. Jon Heri SH, Adv. Mariyani SH, Adv. Aman Mukti SH, Adv. Dedi Junaidi SH, Adv. Levi Rayendra SH, Adv. Nuri Hartoyo SH MH, Adv. Fhatoni SH, Adv. Aldo Rado SH, Adv. Husni Taufik, SH, Adv. Septian Dwi Cahya SH,” paparnya

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas Lapas Klas II B Sekayu Trinova Yanda hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here