Home Sumsel OKU Terkait Pembunuhan 5 Orang, Satreskrim Polres OKU Gelar Rekontruksi

Terkait Pembunuhan 5 Orang, Satreskrim Polres OKU Gelar Rekontruksi

fhoto : Satreskrim Polres OKU saat menggelar rekonstruksi pembunuhan 5 orang warga bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dengan tersangka bernama Otori Efendi als Sueb di Mapolres OKU/(bidiksumsel.com/budi utomo)

Tersangka Otori Efendi als Sueb

OKU, bidiksumsel.com – Terkait kasus pembunuhan 5 orang warga bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu dengan tersangka bernama Otori Efendi als Sueb.

Dan usai team Penyidik Satreskrim Polres OKU mengetahui hasil tes ofservasi kejiwaan terhadap tersangka Otori Efendi dari rumah sakit Ernaldi Bahar Palembang, bahwa tersangka Otori Efendi als Sueb tidak mengalami Gangguan jiwa, maka berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hari ini selasa (25/01/2022), team Satreskrim Polres OKU menggelar Rekontruksi di Mapolres OKU.

Sebelum gelar Rekontruksi Satreskrim Polres OKU dipimpin oleh AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K melakukan kordinasi dan persiapan membagi team dalam pengawalan yang cukup ketat terhadap tersangka Otori Efendi als Sueb, karena menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, mengingat tersangka sering tempramental.

Rekontruksi pembunuhan ini dihadiri oleh team Kejaksaan Negeri Baturaja, Team Penasehat hukum untuk tersangka dari Posbakum OKU, serta semua saksi-saksi yang mengetahui kejadian terhadap kasus pembunuhan 5 warga bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya kabupaten OKU.

Dari pantauan, tersangka pelaku pembunuhan bernama Otori Efendi als Sueb melakukan 20 adegan atau cara tersangka membunuh 5 orang yang menjadi korban.

Tersangka Otori Efendi als Sueb dalam rekontruksi, adegan membunuh 5 orang korban dengan cara melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap semua korban.

Rekontruksi dimulai pukul 09.30 wib dan berakhir sekira pukul 11.30 wib dengan mematuhi protokol kesehatan dan turut hadir juga antaranya keluarga korban yang sempat emosi saat di mintai kesaksian, namun akhirnya petugas satreskrim Polres OKU berhasil memberikan nasehat dan menenangkan kondisi salah satu keluarga korban.

Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, pada hari ini telah dilaksanakan gelar rekontruksi kasus pembunuhan 5 orang warga bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku Otori Efendi als Sueb.

“Rekontruksi ini dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres OKU berpandangan untuk berkas perkara terhadap tersangka atau pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga bisa dilakukan proses penuntutan kepada kejaksaan Baturaja OKU terhadap tersangka atau pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan petugas satreskrim Polres OKU menjerat tersangka Otori Efendi als Sueb dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup. (budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here