Home Kriminal Terkait Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas di Muba, KSP minta diproses hukum dan...

Terkait Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas di Muba, KSP minta diproses hukum dan cepat terungkap

Muba, bidiksumsel.com – Deputi V bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anak penyandang disablitas (keterbelakangan mental) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tenaga Ahli Kedeputian V KSP Sunarman Sukamto menceritakan, awalnya KSP mendapat informasi dari kawan-kawan penyandang disabilitas di Kabupaten Muba terkait kejadian pelecehan seksual tersebut. Selain itu KSP juga mendapatkan informasi dari berbagai pemberitaan media baik nasional maupun lokal.

“Kasus ini harus segera di usut mengingat, pelecehan seksual ini dilakukan terhadap anak penyandang disabilitas, KSP akan terus memantau dan memonitor perkebangan kasus tersebut,” jelas Sunarman dihubungi, Minggu (21/03)

Dikatakan, dirinya berharap kasus pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kabupaten Muba, cepat dilakukan proses hukum agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa penyandang disabilitas.

“proses hukum harus dilakukan agar memberi efek Jera, sehingga tidak ada lagi prilaku seperti itu yang semena-mena terhadap penyandang Disabilitas. Kasus ini juga sudah saya laporkan ke ibu Deputi, selain itu nanti akan kita kordinasikan juga ke Kapolri dan Kapolda agar tau bahwa kasus ini di pantau juga di tingkat pusat,” imbuhnya

Sebelumnya, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Erlin Tangjaya SH SIK menanggapi dengan tegas terkait kasus penyandang disabilitas di Kecamatan Lais yang dicabuli oleh tetangganya.

“Ya, sudah ada laporannya. Itu atensi khusus akan tindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mengejar pelaku,” tegas Kapolres usai menghadiri acara pencanangan pembangunan WBK-WBBM di Kejari Muba, Senin (15/03)

Dia menjelaskan, pelaku sendiri merupakan masih keluarga korban. Tentu pihak kita juga berkoordinasi dengan keluarga korban maupun pelaku untuk melacak N.

“Kita himbau lewat keluarga, kalau tidak menyerahkan tindakan tegas akan dilakukan,” cetusnya

Sementara berdasarkan keterangan, nasib malang yang dialami T (21), warga Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. merupakan penyandang disabilitas dengan keterbelakangan mental ini digarap oleh tetangganya sendiri berinisial N.

Berdasarkan data didapatkan, perbuatan yang membuat keluarga T naik pitam terjadi, Minggu (7/3) lalu. Pada saat kedua orang tua T sedang pergi hajatan, ironisnya juga kedua orang tua korban T juga penyandang disabilitas.

Pelaku masuk ke dalam rumah, lalu melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban yang memiliki keterbelakangan mental ini di dalam kamar. Aksi itu ternyata diketahui oleh seseorang saksi yang masih dibawah umur.

Saksi itu menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang tua korban. Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, yang ditindaklanjuti dengan dilakukan visum terhadap korban.

“Laporan dan alat bukti sudah ada, kami percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Muba, Hafiz Alfangky (rel/ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here