Home Kota Palembang Target Sertifikasi 30 Persil Lahan dan Bangunan Milik Pemkot Palembang

Target Sertifikasi 30 Persil Lahan dan Bangunan Milik Pemkot Palembang

Rapat di Pemkot Palembang

PALEMBANG – Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dari hasil pendataan masih banyak lahan pemerintah kota ini belum bersertifikat. Beberapa lahan malah ditempati warga maupun organisasi masyarakat.

Dewa menyatakan ada 30 persil lahan maupun bangunan yang harus segera ditingkatkan status kepemilikan lahan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

“Target kita tahun ini 30 aset daerah harus sudah punya sertifikat. Sekarang sudah ada 13 yang kita ajukan ke BPN, 10 diantaranya sudah diproses dan tiga lainnya melengkapi persyaratan,” kata Dewa, usai rapat koordinasi video conference membahas program penertiban milik daerah dan layanan pertanahan secara elektronik bersama Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Lawang Jabo Command Center, Setda Palembang, Selasa (23/6/2020).

Beberapa aset dalam proses sertifikasi, antara lain, di Jalan Rajawali dengan luas 840 meter persegi, kemudian lahan yang berlokasi di Talang Gerunik yang luasnya mencapai 13.892 meter persegi sejak 1957.

“7.038 meter persegi sudah disertifikat atas nama Pemkot Palembang, sisanya 6.825 meter persegi masih dikuasai oleh warga, inilah yang lagi kita urus dan masih melakukan pendekatan persuasif,” jelas Dewa, yang mantan kepala BKPSDM Palembang.

Kemudian, status kepemilikan lahan perumahan dinas milik OPD PBK Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai Lorong Muamanah yang ditempati oleh Eks Pegawai PBK dengan luas 2.840 meter persegi.

“Aset ini bahkan secara turun temurun ditempati warga, dan dari konfirmasi kita sejauh ini bukan lagi ditempati pegawai PBK,  apakah disewa atau dijual beli ini kita lagi telusuri,” kata Dewa.

Ia melanjutkan, persoalan aset ini, menjadi perhatian khusus yang ditekankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah II Kopsurgah (pencegahan) agar bisa segera dipercepat.

Bahkan, KPK meminta target penyelesaian sertifikasi tanah milik Pemda. “Memang jumlah lahan Pemkot yang belum punya sertifikat cukup banyak, saya lupa jumlahnya persisnya. Inilah yang akan kita SHM-kan,” ujarnya.

Dewa tak menampik bahwa ada beberapa kendala yang membuat aset itu belum bersertifikat. “Mulai dari masalah data dan bukti kepemilikan Pemkot (dokumen) yang harus clear and clean saat proses di BPN,” jelasnya.

Kemudian, persoalan anggaran juga menjadi salah satu penyebab banyaknya aset tidak bersertifikat. “Setiap tahun kan ada anggaran sertifikat aset, Ini menyangkut cost yang cukup besar sehingga perlu penganggaran,” demikian Sekda Ratu Dewa. (bim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here