Home Kota Palembang Periksa dan Cermati : Intensifikasi Pengawasan Pangan di Palembang

Periksa dan Cermati : Intensifikasi Pengawasan Pangan di Palembang

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, yang digelar di Aula BBPOM Palembang pada Rabu, 3 April 2024.

Pj. Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan, M.Si., Apt., menjelaskan bahwa intensifikasi ini merupakan kegiatan rutin Badan POM yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang kinerja dan kapasitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.

“Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 4 Maret hingga 18 April 2024, meliputi pengawasan sarana distribusi dan retail pangan, serta pengawasan pangan buka puasa dan di pasar-pasar tradisional,” jelasnya.

Pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Hingga tanggal 2 April 2024, telah diperiksa 43 sarana dengan hasil bahwa 5 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK),” ungkapnya.

Nilai total temuan secara ekonomi mencapai Rp. 1.517.640, terdiri dari sarana Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 86 buah dengan nilai ekonomi Rp. 1.492.000, dan kemasan rusak sebanyak 2 buah dengan nilai ekonomi Rp. 25.640.

Sementara itu, kegiatan pengawasan pangan buka puasa dilaksanakan di berbagai wilayah, termasuk kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, OKU, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), OKI, PALI, Prabumulih, Muara Enim, dan Ol.

“Sebanyak 279 sampel buka puasa diuji, dengan 274 sampel memenuhi syarat (MS) dan 5 sampel tidak memenuhi syarat (TMS),” tambahnya, merinci beberapa item pangan yang tidak memenuhi syarat.

Pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional dilakukan di wilayah Kota Palembang, OKU, dan OKUT, dengan 37 item sampel yang diuji cepat, di mana 3 item tidak memenuhi syarat (TMS) dan 34 item memenuhi syarat (MS).

“Produk yang tidak memenuhi syarat termasuk tahu putih positif formalin dan terasi berasal dari Sungsang yang positif mengandung Rhodamin B. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan,” tegasnya.

“Saya mengingatkan agar tidak membeli produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, atau kadaluarsa. Selalu periksa label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa sebelum membeli produk pangan,” tutupnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here