Home Kota Palembang Pendaftaran Program Kartu Prakerja hari ini ditutup

Pendaftaran Program Kartu Prakerja hari ini ditutup

PALEMBANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Yanuarpan Yany mengatakan pendaftaran program kartu prakerja yang dipromosikan oleh Pemerintah hari ini akan ditutup baik melalui pendaftaran online maupun melalui Kecamatan yang ada di Kota Palembang.

“Untuk di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Palembang hari ini akan kami tutup pendaftaran program kartu prakerja tersebut, untuk online via email [email protected] akan tutup pada pukul 24.00 wib, sedangkan yang diluar itu seperti dari Kecamatan, LPK2, serikat pekerja atau lainnya yang masuk ke Disnaker Palembang akan kami tutup juga hari ini jam 15.00 wib karena kami harus memproses lagi data tersebut,” beber Yanuarpan saat dihubungi via WhatsApp. Rabu, (8/4)

Mengenai data yang telah mendaftar, Yanuarpan menyebut sampai siang ini yang melalui Kecamatan, LPK2, Serikat Pekerja atau lainnya diluar via online sudah mencapai belasan ribu.

“Untuk data nominal pastinya belum diperinci, namun per siang ini sudah 15.000-an yang diluar online y, maksudnya seperti dari Kecamatan, LPK2 dan lainnya,” jelasnya

Sementara Kalau untuk yang pendaftar via online datanya harus menunggu dari Disnaker Provinsi karena pukul 24.00 wib baru akan ditutup dan perlu diproses kembali data itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Yanuarpan Yanny mengatakan pengajuan program kartu prakerja tersebut terus meningkat setiap hari seiring dengan semakin meningkatnya ancaman penyebaran virus corona.

“Banyak sekali pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi COVID-19,” kata dia.

Ia merinci kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagian di pabrik.

Ribuan pekerja itu berasal dari 300—400 perusahaan di kota Palembang. Yanuarpan menambahkan selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Fahmi Atta mengatakan pemerintah telah mengimbau perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.

“Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja atau pun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” kata dia.

Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19.

Adapun poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

“Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect COVID-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut,” kata dia.

Ia melanjutkan jika pekerja tersebut dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, kata dia. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here