Home Berita Pemprov Pemprov Ajukan 9 Raperda ke Paripurna DPRD Sumsel

Pemprov Ajukan 9 Raperda ke Paripurna DPRD Sumsel

Mawardi Yahya hadiri paripurna DPRD Sumsel

PALEMBANG – Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan Pemprov Sumsel tetap  mengikuti  arahan Presiden agar tidak banyak membuat  Peraturan yang sulit diimplementasikan atau berpotensi menghambat perkembangan Investasi.

Hal tersebut diutarakan saat menghadiri Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 9 (Sembilan) Raperda Prov. Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5/2021).

“Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan dalam visi dan misi menuju Sumsel Maju Untuk Semua” ujar Mawardi Yahya.

Adapun ke 9 Raperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Daerah, RanPerda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, RanPerda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak.

Raperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sumsel, Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023.

RanPerda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, RanPerda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan  Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika. (mnn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here