Home Nasional Omnibus Law Wujudkan Sentralisasi Presiden Didorong ke Tepi Jurang

Omnibus Law Wujudkan Sentralisasi Presiden Didorong ke Tepi Jurang

Jakarta – Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker dianggap sebagai upaya pemerintah mewujudkan sentralisasi kekuasaan. Presiden menjadi pusat pengendali kekuasaan, dalam sistem sentralisasi.Tapi adanya omnibus law ini justru dinilai membahayakan presiden dan bisa mendorongnya ke tepi jurang.

“Kalau bicara ciptaker ini yang sekarang terjadi memang didesain untuk menarik kekuasaan kepada pusat. Satu ke pusat dan satu lagi, dari sisi manajemen pemerintah pusat. Kekuasaan ditarik ke tangan presiden,” Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, di The MAJ Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).

Upaya sentralisasi kekuasaan terlihat melalui beberapa pasal di RUU Ciptaker. Di antaranya pasal 170 ayat 1 menyebutkan,

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini  dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat 2, Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). d Diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) .

 Menurut Bivitri, pasal itu melanggar Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut, tata urutan aturan di Indonesia ialah dari UUD 1945, Tap MPR, UU atau Perppu, PP dan terakhir Perpres.

Pengamat hukum lain, Andi Syafrani dari UIN Syarif Hidayatullah, mengatakan pasal ini bisa mencelakakan presiden sendiri. Padahal niat awalnya baik mempermudah investasi dan menaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jangan sampai RUU omnibus law ini seperti mendorong presiden ke tepi jurang, karena sistem pemerintahan menjadi sentralisasi. Apa-apa ditarik ke pusat, diputuskan oleh presiden, ” ujar Andi di kesempatan yang sama. (pps)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here