Home Kriminal Membahayakan, AP Dilumpuhkan Team Satresnarkoba Polres OKU

Membahayakan, AP Dilumpuhkan Team Satresnarkoba Polres OKU

fhoto : hms/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Seorang pengedar narkotika diduga jenis sabu berinisial AP alias Agung bin Marzuki (38) terpaksa harus dilumpuhkan oleh Team Satresnarkoba Polres OKU pada jumat (11/02/2022) pukul 15.00 wib di jalan imam Bonjol depan citra foto copy desa air paoh kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU.

Pasalnya, tersangka AP berusaha melawan petugas team Satresnarkoba Polres OKU dengan menggunakan Senjata api Rakitan berikut dengan 2 (dua) amunisi saat tersangka hendak ditangkap.

AP warga desa Sri bunga RT 007 RW 003 kecamatan BP Bangsa raja kabupaten OKU timur merupakan seorang Pengedar yang sering menjual narkotika diduga jenis sabu ke Baturaja OKU.

Berdasarkan kronologis, bahwa tersangka AP kedapatan memiliki, menguasai narkotika diduga jenis sabu 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 1,72 gram.

Tim Satresnarkoba Polres OKU saat melakukan pengintaian terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat OKU Timur sekira pukul 14.00 wib, tersangka AP akan berangkat ke Baturaja melalui jalan umum Tran Batumarta dengan mengendarai sepeda motor Mega Pro warna biru no.Pol BG 3120 YAD.

Kanit Idik II Iptu Karbianto yang memimpin dilapangan saat itu langsung mengambil tindakan tegas terukur melumpuh tersangka AP dengan tembakan ke arah kaki sehingga tersangka mau melepaskan senjata api dari tangan tersangka yang sebelumnya tersangka sudah mengarahkan senjata api kepada salah satu tim Satresnarkoba Polres OKU.

Kemudian tim satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap tersangka AP bersama barang bukti kejahatan, tim Satresnarkoba Polres OKU langsung membawa tersangka AP ke rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan akibat luka tembak pada kaki tersangka.

Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, terhadap tersangka bersama barang bukti sudah diamankan oleh petugas satresnarkoba Polres OKU, dan tersangka juga memiliki senjata api rakitan dengan amunisi.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 No.12 tahun 1951 tentang UU darurat di sidik tersendiri dalam perkara kepemilikan senpi rakitan,” pungkasnya. (budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here