Home Kota Palembang Langgar RTH, Bangunan Dekat Bandara SMB II Dibongkar

Langgar RTH, Bangunan Dekat Bandara SMB II Dibongkar

Langgar RTH, Bangunan Dekat Bandara SMB II Dibongkar

PALEMBANG – Bangunan yang berada di pool Bus EPA Star yang berlokasi di Jalan SMB II (dekat Bandara), Kamis (4/2/2021) dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut telah melanggar Perda RTRW Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032.

Koordinator Penegakan Hukum dan Penyesuaian Sengketa Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Gunung Hariadi, mengatakan, bangunan ini lokasinya masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga harus dibongkar.

“Dari Pemkot sendiri melalui Dinas PUPR Palembang sudah memberikan peringatan dua kali. Dan akhirnya pemilik pool EPA Star sukarela membongkar sendiri,” kata Gunung.

Ia menyebutkan, hasil audit pihaknya, di sepanjang Bandara hingga Jakabaring, ditemukan sebanyak 137 titik yang menyalahi aturan sesuai dengan Permen ATR.

“Jadi, dari hasil audit kita ini, kita menemukan 137 titik ini, dan salah satunya yakni EPA Star ini yang beberapa lahannya termasuk ada di RTH, yang seharusnya tidak didirikan bangunan,” kata Gunung.

Selain itu, lanjut dia, Hotel Santika Premiere termasuk juga menggunakan RTH , ada juga perumahan, bengkel mobil dan lain sebagainya.

“Kalau Hotel Santika Premiere sudah memberikan kompensasi. Pihak Santika menyediakan RTH dan juga ada yang terpaksa bangunan di eksekusi,” ujar dia.

Pimpinan EPA Star, Efrinaldi, mengatakan selama ini mereka tidak tahu kalau tempat mereka ini menyalahi aturan untuk dibangun.

“Jadi ada sekitar 60 meter ini lahan kita kena dari total luasan di sini 4.680 meter. Jadi, termasuk bangunan satu rumah ini yang kita beli sejak awal memang sudah ada,” kata Efrinaldi.

Ia mengatakan, 60 meter dari bibir jalan ini akan dibuat RTH dan sisanya masih bisa ditempati EPA Star. “Jadi kita masih tetap di sini, karena hanya beberapa meter saja yang kena dan akan dimanfaatkan untuk RTH. Kami mengikuti saja kalau memang ini menyalahi aturan sebagai warga kota Palembang yang baik,” beber dia.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, dari hasil audit Kementerian ATR dan apa yang disarankan langsung ditindaklanjuti.

“Ini melalui proses yang cukup panjang, dan kita selalu proaktif atas saran dari Kementerian ATR tapi intinya apa yang kita lakukan saat ini dalam rangka menjaga lingkungan,” jelas dia.

Dewa menambahkan, untuk Hotel Santika sudah memberikan kompensasi, seperti di Hotel Santika menyediakan lahan 5,5 hektare berupa taman yang berada di belakang hotel.

“Jadi lahan ini terpakai RTH 5000 meter lalu kompensasi dari Santika yakni mengganti dilahan belakang berupa taman,” kata Dewa. (mmn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here