Home Kota Palembang Konsumen Polisikan Pengembang Apartemen Basilica

Konsumen Polisikan Pengembang Apartemen Basilica

Konsumen Basilica lapor polisi

PALEMBANG Perjalanan panjang PT Trinitas Property Persada sebagai pengembang apartemen The Basilica, kian runyam. Salah satu konsumennya melapor ke polisi karena tak kunjung ada serah terima kunci.

Virta Amalia (49) salah satu konsumen The Basilica di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni melaporkan PT Trinitas Property Persada (The Basilica) ke Polda Sumsel dalam perkara Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Virta Amalia melalui kuasa hukumnya Randi Aritama SH MH mengatakan kliennya membeli satu unit apartemen di The Basilica apartemen Type studio ukuran 22, 95 meter persegi dengan cara kredit pada Juli 2013 lalu.

“Seharusnya pihak The Basilica apartemen sudah menyerahkan kunci di Juni 2016 lalu. Karena seluruh cicilan sudah dilunasi semua. Namun hingga hari ini apartemennya saja belum selesai dibangun,”katanya kepada wartawan usai membuat laporan.

Diakui Randi, klien sudah pernah bertemu dengan pihak The Basilica apartemen di tahun 2016 lalu dan bertemu dengan pihak manajemen dan sudah dibuatkan addendum ditahun 2018 hingga ditahun 2020 kliennya masih menunggu ternyata jawaban dari pihak manajemen The Basilica ternyata pihak manajemen masih mengusahakan pembangunannya.

“Akibat dari kejadian ini klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Untuk kepada pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan yang telah dibuat kami. Karena selama ini klien sudah berusaha menempuh jalur musyawarah namun tidak ada solusinya,”tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban dalam perkara Undang undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Saat ini laporan korban sudah diterima dengan nomor polisi. Nomor : STTLP / 677 / IX / 2020 / SPKT dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,”singkatnya. (rel)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here